DPR Prihatin Kasus Kematian Siswi di Palembang, Beri Pesan pada Mendikbudristek

TRIBUNNEWS.

Pesan ini disampaikan oleh Ketua Komisi

Khuda mengatakan, kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran serius bagi anggota X KHDR.

“Pak Menteri sudah dua hari terakhir bertanya kepada teman-teman media tentang semakin banyaknya kekerasan seksual dan tindak kekerasan di sekolah kita,” kata Huda dalam pertemuan antara Kemendikbud dan Komisi X. Gedung KHDR, Senayan, Jakarta. , seperti dilansir Kompas.com (6/9/2024).

“Dalam kejadian di Palembang dua hari lalu, siswa SMA kami meninggal karena pelecehan seksual yang dilakukan temannya. “Ini menjadi perhatian serius dan kita harus terus meningkatkan akuntabilitas pemerintah, orang tua, dan siswa kita ke depannya.”

Selain itu, Huda mendengar ada warga di Bogor yang meninggal karena tidak mampu membayar biaya sekolah anaknya.

Ia menilai kejadian-kejadian tersebut patut mendapat perhatian serius dalam dunia pendidikan Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA asal Palembang berinisial AA ditemukan tewas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang, Sumatera Selatan.

Korban diduga ditemukan tewas dan dipaksa pergi oleh keempat terduga pelaku.

Keempat pelaku tersebut adalah IS (16), MZ (13), MS (12), AS (12).

Namun, dari empat pelaku yang ditangkap hanya tiga orang karena masih di bawah umur.

Kapolrestabes Palembang, Kompol Harryo Sugihartono membeberkan kronologi pembunuhan AA.

Aksi pembunuhan AA bermula pada Minggu (1/9/2024) sore saat korban datang untuk menyaksikan kesenian tradisional Kuda Lumping.

Korban dikenalkan dengan YD dan tiga terdakwa lainnya dan kemudian diajak berkeliling krematorium.

Sesampainya Talang Kerikil di TPU, ISIS menghampiri AA untuk meminta kemesraan, namun AA menolak.

Karena penolakan tersebut, YD berhasil mengalahkan AA dan membantu tiga pelaku lainnya menahan korban hingga tewas.

Keempat penjahat tersebut kemudian bergantian memaksa AA untuk membawanya ke TKP tempat jenazahnya ditemukan.

Setelah itu, jenazah AA disemayamkan di pemakaman Tionghoa.

Dalam kasus ini, pelakunya bisa dipenjara hingga 15 tahun.

(mg/Alifa Hoiru Rajwa)

Penulis adalah pegawai Universitas Sebelas Maret.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *