Wartawan Tribunnews.com Frans Wakko melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komite III DPR RI Bambang Vrianto alias Bambang Pakul mengundang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengkaji ulang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Hal itu diungkapkan Pacul pada Rabu (6 Mei 2024) dalam rapat kerja Komite DPR ke-3 dengan Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kompleks Majelis Nasional, Senyan, Jakarta.
Pacul meminta keterangan kepada Ketua Dewas KPK Tumpak Haturangan jika ingin mengubah UU KPK.
“Jadi usulkan saja kalau Pak Tompek bilang mari kita coba perbaiki revisi UU Nomor 19 Tahun 2019”, kami akan sangat senang, kata Pak Pakul saat itu juga.
Ia menambahkan, UU Komisi Pemberantasan Korupsi berlaku selama lima tahun sejak diubah pada 2019. Menurut dia, undang-undang tersebut perlu diubah.
“Kita bisa nonton lagi karena tahun 2019 kan? Sudah 5 tahun baru bisa nonton lagi karena banyak yang mengeluh.”
Anggota Dewas KPK Albertina Hu, Syamuddin Haris, dan beberapa lainnya turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Rapat ini dipimpin oleh Pengurus III Fraksi Golkar DPR, Adis Qadir. Wakil presiden lainnya, Habib Rahman, juga hadir.