DPR: Pemerintah Harus Jelaskan Penyebab PDN Down

Jurnalis Tribunnews.com Dennis Destryavan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah menjelaskan penyebab runtuhnya Pusat Data Nasional (PDN) pada Kamis pekan lalu yang berdampak pada layanan pemerintah seperti layanan imigrasi di bandara.

Sukamta mengatakan pemerintah dalam hal ini Koinfo harus menjelaskan kejadian tersebut kepada publik. Kini semua orang hanya bisa menebak-nebak dan khawatir apa penyebab kerusuhan tersebut.

“Serangan siber atau kegagalan sistem internal dan bagaimana kondisi data yang ada? Kominfo juga harus bisa menjamin keamanan data pribadi yang ada di dalamnya agar tidak bocor,” kata Sukamta usai dikonfirmasi kepada wartawan, Senin (24/06/2024).

Sukamta menambahkan, PDN merupakan alat yang strategis sehingga diperlukan pengamanan yang maksimal. Banyak data instansi penting yang tersimpan di PDN. Dia mengatakan dia telah diingatkan tentang keselamatan sejak awal.

“Saya dengar berbagai pihak juga sudah memperingatkan potensi ancaman penyerangan di masa lalu. Keamanan dan ketahanan siber di negara kita masih lemah. Indeks keamanan siber Indonesia berada di peringkat ke-48 dengan skor 63,64, masih “di bawah rata-rata global sebesar 67,08,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta Kominfo segera menerapkan langkah pengamanan. Data yang rusak dan hilang dapat dipulihkan sehingga lembaga-lembaga penting terkait dapat berfungsi kembali. Meski hingga saat ini pelayanan imigrasi di Bandara Sukarno-Hatta sudah mulai berjalan kembali.

Kejadian ini merupakan peringatan keselamatan penting untuk masa depan. Kominfo, BSSN, Polri dan instansi terkait harus memiliki konsep koordinasi dan mitigasi yang efektif dan efisien jika terjadi gangguan akibat serangan siber eksternal atau pelanggaran sistem internal.

“Salah satu kendala dalam keamanan siber adalah masalah koordinasi antar departemen. Sistem kelembagaan yang kita miliki belum efektif,” jelasnya.

Hal ini antara lain menyebabkan PDN membutuhkan waktu beberapa hari untuk pulih. Dari atas, lanjutnya, diperlukan RUU tentang keamanan dan ketahanan siber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *