DPR Minta Publik Ikut Kritik Pemerintah jika Pemotongan Gaji untuk Tapera Membebani Masyarakat

Wartawan TribuneNews24.com, Rizki Sandi Saputra melaporkan 

TribuneNews.com, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Demokrat, Herman Khaeron meminta masyarakat mengkritik pemerintah jika menentang aturan pengurangan gaji Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). .

Ia mengatakan kritik-kritik tersebut penting bagi pemerintah untuk meninjau kembali norma-norma yang sudah ada.

“Iya seperti yang saya sampaikan tadi, mohon kritik masyarakat, mohon pendapatnya, agar pemerintah bisa melakukan reformasi, kalau meninjau undang-undang ini bisa mereformasi peraturan terkait,” kata Harman saat ditemui awak media Gedung II, Kompleks Sangsad, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Menurut Herman, undang-undang ini sangat baik bagi masyarakat karena dapat membantu mereka menjadi pemilik rumah.

Namun, dia yakin undang-undang tersebut tidak akan berdampak pada pemotongan gaji masyarakat.

“Karena di sisi lain perumahan juga penting bagi masyarakat, namun tidak boleh menjadi beban bagi masyarakat, masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Tak hanya masyarakat, Herman juga mengatakan kini DPR tengah membahas secara matang aturan tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat RI.

Sebab, aturan ini secara langsung menciptakan kepercayaan para pekerja.

Jadi, nanti DPR juga harus ikut konsultasi dengan pemerintah, dan sekarang kita tentukan kemauannya sesuai keinginan rakyat, ujarnya.

Sebelumnya, Harman Khayron juga mengatakan pemerintah harus mengkaji dengan baik pengurangan iuran yang berlaku bagi pekerja berdasarkan aturan Tapera.

Sebab, kata Herman, hampir seluruh pekerja swasta sudah mendapat pemotongan gaji.

“Iya kalau kita lihat saat ini ya, banyak kewajiban yang harus diambil, wajib. Ada BPJS, lalu ada dana pensiun dalam negeri, dan ada pajak lainnya,” kata Herman.

Untuk itu, kontribusi TAP atau pajak yang sebenarnya sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dari pegawai perusahaan perlu dikaji secara matang.

Pasalnya, kata Harman, gaji pekerja swasta sudah rendah sehingga kontribusinya akan lebih kecil dari itu.

“Coba rekrut dulu salah satunya. Jangan sampai gajinya terlalu tinggi, taper ini memang untuk masyarakat yang berpendapatan rendah. Jangan sampai berkurang, nanti berkurang. Itu saja. Saya kira saya lanjutkan belajar,” katanya.

Di sisi lain, Herman mengklaim internal Partai Demokrat DPR RI tengah mengkaji undang-undang tersebut.

Menurutnya, aturan yang dibuat untuk membantu pekerja paruh waktu di rumah sebenarnya tidak menjadi beban.

“Saya tentu juga mengusulkan kepada tim saya untuk mempelajari situasi ini sambil mencari solusi yang tepat, dan saya mengusulkan kepada pemerintah apa yang harus dilakukan selanjutnya agar masyarakat dan pekerja tidak menolak undang-undang ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 telah menetapkan Undang-Undang Pemerintah Nomor 21 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Umum (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelestarian Perumahan Rakyat.

Pasal 5 beleid tersebut menjelaskan, setiap pegawai yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai penghasilan minimal upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Pasal 7 merinci personel yang wajib menjadi peserta Tapera. Misalnya, tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *