DPR Membangkang, Dewan Guru Besar UI Minta Revisi UU Pilkada Dihentikan

Seperti dilansir Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Universitas Indonesia (DGB UI) meminta DPR RI menghentikan amandemen Undang-Undang (UU) Pillkada.

Mereka menilai Indonesia sedang menghadapi krisis konstitusi karena hinaan dan hinaan DPR yang menunjukkan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Akibatnya, kata mereka, Indonesia kini berada dalam bahaya kediktatoran yang seolah-olah menjadikan Indonesia menjadi kolonialisme dan penindasan.

Pernyataan yang diperoleh Tribunnews.com, Kamis, berbunyi: “Perilaku tercela yang ditunjukkan anggota DPR hanyalah pertunjukan konspirasi dan partisan, yang pada tahun 1998 ditentang keras.” Diperkuat dengan aksi massa dan mahasiswa. yang melahirkan reformasi”. 22/8/2024).

Mereka menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, termasuk seluruh lembaga tinggi negara.

Mereka menilai DPR telah mengubah UU Pilkada, namun mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Jelas DPR serius meremehkan kewarganegaraan yang diminta wakil rakyat, tulisnya.

Menurut mereka, tidak ada landasan filosofis atau sosiologis yang valid atas perubahan kondisi usia calon presiden, termasuk jumlah mandat partai politik, dengan adanya perubahan undang-undang pemilu daerah.

“Perubahan tersebut berpotensi menimbulkan konflik antara lembaga tertinggi negara seperti MK versus DPR, sehingga ke depan hasil pilkada akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena kontradiktif. “Menyebabkan kerusakan pada kehidupan nasional. “

Konsekuensinya adalah runtuhnya penyelenggara negara, lembaga-lembaga tertinggi negara, dan hukum akan terjerumus ke titik terendah, seiring dengan merosotnya kepercayaan masyarakat.

Maka mereka bertanya; Pertama, DPR menghentikan amandemen UU Pilkada. Kedua, bertindak arif, adil dan bijaksana, menjunjung tinggi nilai-nilai kewarganegaraan.

Ketiga, meminta KPU segera melaksanakan keputusan MK No. 60 dan tidak. 70 Tahun 2024 untuk mencapai kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Keempat, negara harus mendapat dukungan penuh agar tetap kokoh dan tegar dalam menjalankan UUD sesuai hukum, serta mengingatkan dengan kuat bahwa kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *