DPR Lebih Yakin Revisi UU Wantimpres-Kementerian Sah Periode Sekarang Dibanding RUU Perampasan Aset

TRIBUNNEWS.COM – Ketua DPR Pawan Maharani mengungkapkan pihaknya menargetkan amandemen Undang-Undang Nomor 2008 tentang Administrasi Negara dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Vantempres). telah berlalu dalam present tense.

Hal itu dikatakannya karena pembahasan RUU Menteri dan Van Temperes telah berjalan baik.

Ya, Insya Allah selesai pada periode sebelum periode berikutnya (DPR), kata Pawan usai sidang paripurna DPR ke-6 Sidang I periode 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Selasa, di Senyan (10). /9/2024).

Meski begitu, Pawan mengatakan pihaknya belum menerima rancangan terbaru RUU Menteri dan Van Temperance dari DPR.

“Belum (menerima drafnya), karena baru selesai, belum,” ujarnya.

Sementara saat ditanya soal RUU Perampasan Aset (RUU), Pawan mengatakan DPR hanya sebentar.

Oleh karena itu, lanjutnya, DPR tidak mungkin mengakhiri RUU perampasan aset pada periode saat ini.

“Kemudian nanti ada anggota DPR untuk putaran selanjutnya. Kami fokus menyelesaikannya pada 1 Oktober.”

“Kami akan menunggu hingga semester depan untuk menyelesaikan segala sesuatunya sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Sebelumnya, pernyataan serupa terkait tidak disahkannya RUU penyitaan aset juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmed Sahroni.

Dia mengatakan, saat ini DPR belum bisa mengesahkan RUU perampasan aset karena masa jabatannya hanya beberapa hari.

Pernyataan Sahruni ini juga menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar RUU perampasan aset segera disetujui DPR.

“Pak Jokowi ingin RUU perampasan aset segera selesai. Namun karena masa sidang tinggal beberapa hari lagi, kemungkinan perundingan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya,” ujarnya, Minggu (8/9). . / 2024) disediakan oleh Kompas.com.

Ia juga berpendapat, setiap kelompok di DPR membutuhkan waktu lebih untuk membahas berbagai aspek RUU tersebut secara lebih detail.

“Pengesahan undang-undang ini memang penting, tapi proses perundingannya harus komprehensif. Karena waktu persidangannya tidak banyak lagi, maka kita harus realistis dan tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya,” kata Sahrauni. dikatakan

Dinilai oleh Maki

Koordinator Asosiasi Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Simon, juga mengkritisi pernyataan DPR yang menyebutkan pengesahan RUU penyitaan aset baru bisa diselesaikan pada periode berikutnya.

Bahkan, Boyamin masih ragu RUU penyitaan aset akan disetujui pada periode DPR mendatang.

Dia mengatakan, tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda pengesahan RUU perampasan aset seperti yang terjadi pada tahun 2008 atau sekitar 16 tahun lalu.

“Saya masih belum yakin DPR akan mengesahkan RUU perampasan aset pada putaran berikutnya karena sejak 2008, RUU ini baru dibatalkan.”

“Kalau memang mau, pembahasannya saja beberapa minggu, hanya beberapa persoalan saja yang sudah jelas dan tinggal dipastikan sebagai produk DPR periode saat ini,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (9/9/ 2024).

Boyamin kemudian mengkritisi cara kerja DPR yang mampu menyetujui revisi undang-undang pilkada dalam sehari, meski akhirnya dibatalkan karena mendapat tentangan dari elemen masyarakat.

Ia pun berharap upaya serupa juga dilakukan melalui DPR untuk menyetujui RUU Perampasan Aset yang sudah berjalan hampir puluhan tahun.

Jika RUU penyitaan aset disetujui DPR periode saat ini, Boyamin menilai itu sebagai ‘penebusan dosa’ dan legislatif akan dipuji oleh masyarakat.

“Saya minta berhenti sekarang. Sejujurnya, revisi UU Pilkada kemarin hampir selesai. Kalau tidak ada demonstrasi, sah saja.”

“Sekarang untuk menebus dosa-dosa DPR yang menimbulkan kemarahan atau kegaduhan terhadap RUU Pilkada, sahkan RUU penyitaan aset ini. Karena nanti masyarakat akan mengapresiasi, heran dan memuji DPR,” kata Boyamin.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Kiki Safitri)

Pasal lain yang berkaitan dengan RUU perampasan aset

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *