Dilansir reporter Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat menyoroti perdebatan kontroversial pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 oleh Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Partai Demokrat juga diam-diam membahas rancangan Perubahan Keempat UUD (RUU).
Jarrott memperkirakan RUU tersebut merupakan bagian yang tidak terlalu mencolok dalam proses pengesahan karena terkesan terburu-buru tanpa melibatkan semua pihak.
“Secara konstitusi, dugaannya adalah sisi kekuatan gelap,” kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Batavia, Kamis (16 Mei 2024).
Mantan Wakil Gubernur DKI Batavia ini khawatir usulan tersebut akan ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi yang diharapkan tidak mempunyai kekuatan.
“Kami khawatir jika keadaan ini terus berlanjut, maka hakim MK yang tidak setuju dengan keinginan penulis kemarin, hakim MK yang terinspirasi oleh cahaya kebenaran, akan lepas dari keadilan dan semangat. Mereka akan disingkirkan dengan sangat serius.” Gampang,” ujarnya
Jarrot mengatakan, mengingat proses pembahasannya dilakukan secara tertutup, maka jika RUU tersebut disahkan maka akan menimbulkan kontroversi besar di masyarakat.
“Apalagi diskusinya terkesan terpisah dan buram,” ujarnya.
Diketahui, usulan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan langkah pengajuannya ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapat pertimbangan hukum.
Panitia Kerja RUU (Panja) Mahkamah Konstitusi, Komite Ketiga Republik Demokratik, menyelenggarakan tahap pertama ratifikasi perjanjian secara rahasia dan setuju untuk mengadopsi usulan langkah kedua menjadi undang-undang.
Kelompok kerja tersebut dibentuk pada masa purna tugas anggota Dewan, Senin (13 Mei 2024) atau sehari sebelum pembukaan sidang kelima.
Faktanya, pada Desember 2023, pemerintah Korea Utara menunda persetujuan proposal tersebut sehingga mendapat penolakan dari banyak aspek.
Penolakan tersebut salah satunya datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang saat itu masih dipimpin oleh Mahafoud.