DPR Bakal Ubah Nomenklatur Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas akan mengubah nomenklatur nama Dewan Presiden (Wantimpres) pasca rancangan perubahan Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Presiden. (Wantimpres) disepakati menjadi proyek inisiatif DPR R.I.

Supratman mengatakan, dengan begitu, akan ada perubahan nomenklatur dalam RUU Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Perubahan di sini hanya terkait isu saja, terkait perubahan nomenklatur dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung, kata Supratman saat ditemui media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9). / 7/2024).

Perubahan nama tersebut berdasarkan masukan dari sembilan fraksi di DPR RI.

Meski nomenklatur nama lembaganya berubah, politikus Partai Gerindra itu menyebut tugas dan fungsi DPA tetap sama seperti Wanimppres.

“Dari mana ya, dari aspirasi semua fraksi yang sepakat, tapi fungsinya tidak berubah sama sekali, itu satu,” kata Supratman.

Selain itu, menurut dia, hal itu mengacu pada syarat menjadi anggota Dewan Agung itu sendiri.

Namun, dia tidak membeberkan secara detail syarat terkait tersebut, sebab kewenangan tersebut nantinya akan diberikan langsung oleh presiden.

Soal syarat jadi anggota Dewan Agung, itu semua persoalan kelembagaan, kemudian status Wantimpres sebagai pejabat negara, tegasnya.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Presiden (Wantimpres) menjadi proyek inisiatif DPR RI

Keputusan itu diambil dalam rapat umum Baleg DPR RI, Salsa (9/7/2024) yang diputuskan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Persetujuan RUU tersebut merupakan inisiatif DPR setelah mendengar pendapat seluruh fraksi. 

Rancangan undang-undang tersebut kemudian akan diserahkan kepada pemerintah untuk dibahas bersama.

Oleh karena itu, kami mohon persetujuan bapak dan ibu, bisakah proyek ini dilanjutkan untuk dibahas pada tingkat berikutnya, diproses ya? kata Supratman, dalam pertemuan di ruang Baleg Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/9/2024).

Setelah itu, seluruh Fraksi di DPR RI sepakat bahwa proyek tersebut akan dibawa ke Majelis Umum berikutnya untuk menjadi rancangan proyek yang diusulkan DPR RI.

Dengan demikian, kesembilan fraksi menyepakati RUU tentang perubahan UU 19 Tahun 2006 menjadi RUU inisiatif DPR RI, kata Supratman.

Dikatakan Supratman, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Presiden (Wantimpres) akan diusulkan sebagai proyek inisiatif DPR RI pada rapat umum mendatang.

Namun terkait tanggalnya, Supratman tidak menjelaskan secara rinci kapan ratifikasi tersebut akan dilakukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *