DPR Amerika Serikat Meloloskan RUU Pelarangan TikTok

Dewan Perwakilan Rakyat AS pada hari Sabtu mengesahkan rancangan undang-undang yang akan melarang aplikasi berbagi video yang sangat populer, TikTok, dari negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut melakukan divestasi dari perusahaan induk Tiongkok, ByteDance.

RUU tersebut disahkan dengan 360 suara mendukung dan hanya 58 suara menentang. RUU tersebut akan diajukan ke Senat untuk pemungutan suara minggu depan.

Dengan jumlah pengguna yang besar dan popularitas di kalangan generasi muda, TikTok mengkritik RUU tersebut, yang merupakan bagian dari kebijakan pemberian bantuan yang lebih luas ke Ukraina, Israel, dan Taiwan.

TikTok memperingatkan bahwa, jika disahkan, RUU tersebut akan “menginjak-injak hak kebebasan berpendapat 170 juta orang Amerika, menghancurkan 7 juta bisnis, dan menutup platform yang menyumbang $24 miliar (Rp 388,98 triliun) bagi perekonomian AS setiap tahunnya.”

Presiden AS Joe Biden mengatakan dia akan menyetujui undang-undang tersebut jika diajukan ke hadapannya. Apa saja yang diatur dalam RUU tersebut?

RUU tersebut memberikan waktu sembilan bulan kepada pemilik Tiongkok, ByteDance, untuk menjual sahamnya, dengan potensi perpanjangan tiga bulan jika penjualan berhasil dilakukan. Perusahaan induk juga tidak bisa mengontrol algoritma TikTok yang menyajikan video kepada pengguna berdasarkan kebutuhannya.

Steven Mnuchin, mantan Menteri Keuangan AS di bawah pemerintahan Donald Trump, mengatakan dia tertarik untuk mengakuisisi aplikasi tersebut dan mengumpulkan sekelompok investor.

RUU terbaru ini merupakan revisi dari RUU sebelumnya yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS pada bulan Maret yang mengharuskan ByteDance menjual TikTok dalam waktu enam bulan. Namun, beberapa senator khawatir bahwa enam bulan adalah jangka waktu yang terlalu singkat. Mengapa ada penolakan terhadap TikTok?

Para pejabat AS telah memperingatkan meningkatnya popularitas dan penggunaan aplikasi ini, terutama di kalangan anak muda. Ia juga mengklaim bahwa aplikasi tersebut akan memungkinkan Beijing untuk memata-matai 170 juta pengguna TikTok di Amerika Serikat.

Undang-undang keamanan nasional Tiongkok memaksa organisasi untuk membantu mengumpulkan intelijen. Anggota parlemen dan pejabat juga khawatir bahwa Beijing dapat secara langsung mempengaruhi konten TikTok berdasarkan kepentingannya.

TikTok membantah digunakan sebagai alat untuk pemerintah Tiongkok atau berbagi data tentang pengguna AS dengan otoritas Tiongkok, dan berjanji tidak akan melakukan hal tersebut meskipun ada permintaan.

Penentang RUU tersebut mengatakan bahwa Beijing dapat dengan mudah memperoleh data warga AS dengan cara lain, termasuk melalui perantara data komersial yang menjual atau menyewakan informasi pribadi.

Salah satu penentang RUU tersebut adalah miliarder Elon Musk, yang kini memiliki platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.

“TikTok tidak boleh dilarang di AS, meski larangan seperti itu bisa menguntungkan Platform X,” kata Musk. “Itu bertentangan dengan kebebasan berbicara dan berekspresi.” fr/hp (afp, ap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *