DPD Susun 10 Peringkat Calon Anggota BPK, Nama Misbakhun Teratas

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI merilis peringkat hasil uji kesesuaian calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Nama politikus Partai Golkar yang juga anggota DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menduduki peringkat teratas.

Daftar peringkat tersebut dituangkan dalam laporan Komite IV DPD. Laporan tersebut dibacakan pada Rabu (14 Agustus 2024) pada Sidang Paripurna DPD RI ke-13 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komite IV Elviana saat menyampaikan laporannya mengatakan pihaknya telah melakukan tes bakat terhadap 72 dari 75 calon anggota BPK. 

Uji kelayakan pengisian jabatan lima anggota BPK periode 2024-2029 dilakukan pada Senin (12 Agustus 2024) dan Selasa (13 Agustus 2024). 

Panitia senator kemudian mempertimbangkan calon anggota BPK berdasarkan penilaian hasil tes bakat. 

“DPD memberikan penilaian dan pertimbangan kepada 72 calon yang telah menyelesaikan tes bakat dan hadir secara fisik,” kata Elviana, Rabu.

Pertimbangannya diurutkan secara berurutan berdasarkan penilaian penilai terbaik. 

Dalam surat tersebut, DPD secara tegas mencantumkan 10 nama teratas dalam pemeringkatan tersebut.

Yang pertama dan utama adalah nama Misbakhun. Selain itu, nama calon lain yang masuk dalam daftar 10 besar calon anggota BPK menurut penilaian DPD adalah Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, Akhsanul Khaq, Jon Erizal, Laodi Nusriadi, Fathan, Habi Anshory, Hendra Susanto, dan Izhari Mawardi. .

Elviana menjelaskan, hasil tes bakat calon anggota BPK akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Pasal 14 ayat (2) UU BPK mensyaratkan pernyataan tertulis yang memuat nama lengkap seluruh calon anggota DPD disampaikan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak DPD menerima surat permintaan pertimbangan. Pimpinan DPR harus disampaikan kepada DPR.

Sementara pada 16 Juli 2024, DPD menerima surat dari pimpinan DPR perihal pengajuan nama calon anggota BPK. 

Oleh karena itu, Komite IV DPD meminta rapat paripurna untuk memastikan hasil tes bakat calon anggota BPK sebagai keputusan DPD.

Demikian laporan pelaksanaan tugas Komisi IV dalam rangka pelaksanaan fungsi perwakilan dan anggaran, jelas Elviana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *