Dorong Revisi UU Pemilu, PKB Ingin Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres Dipisahkan

Laporan tersebut dibuat oleh reporter Tribune Newscom, Shahrul Umam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan DPP.

Wakil Ketua DPP PKB Yazilul Fawaid menyatakan, alasan dorongan perubahan UU Pemilu adalah untuk memisahkan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres).

Sebab menurutnya, publik hanya terfokus pada visi dan misi calon presiden, jika pemilu presiden digelar bersamaan dengan pemilu parlemen.

Sebab, tantangan legislatif pada akhirnya tidak terpenuhi. Tidak ada visi program untuk caleg, tidak dibicarakan ke publik, semua terfokus pada Pilpres,” kata Yazilul kepada wartawan, Jumat (26 Juli 2024).

“Dan mengapa mereka harus dipisahkan?” Ya biar semua fokus,” imbuhnya.

Yazilul memperkirakan waktu penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden setidaknya enam bulan.

Sebab, seorang calon legislatif bisa fokus memenangkan pemilu legislatif dan kemudian memenangkan sepasang pemilu presiden.

“Enam bulan sudah cukup, kurang dari setahun.” Jadi persiapan kita jelas, lho bagaimana tentara harus berjuang untuk memenangkan pemilu presiden ini dan mengalahkan pemimpinnya. 

Kemudian PKB diminta memperkuat kelembagaan partai politik.

Dalam hal ini, PKB ingin memperkuat peran partai politik dan menekan praktik politik transaksional yang merugikan demokrasi Indonesia.

Pasalnya, revisi paket undang-undang politik Lihat lengkap, lengkap, lengkap, lengkap, lengkap, lihat Agadesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *