Dorong Komisi Yudisial Bergerak, Sekjen PAN Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Mengusik Rasa Keadilan

Laporan jurnalis Tribunnews.com Cherul Umam

Tribun News.com, Jakarta – Keputusan bebas Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri Surabaya menuai kontroversi di masyarakat. 

Sekjen DPP PAN Eddie Soparno mengatakan, bebasnya Ronald Tannur mengancam rasa keadilan masyarakat. 

“Kekerasan yang dilakukan Ronald Tannour sangat umum, ada bukti audio visual dan viral di masyarakat. Apa penyebab pembebasannya? Itu merusak rasa keadilan masyarakat,” kata Eadie. Kamis (25/7/2024) kepada wartawan.

Meski korban Deeney tidak meninggal, Ronald Tannour jelas-jelas menganiaya Deeney. Fakta dan bukti yang dikumpulkan kejaksaan kali ini jelas menunjukkan bahwa korban meninggal karena kekerasan. “tambahnya. 

Selaku Sekjen PAN, Edi mendesak Ketua Komisi III PAN DPR RI mengusut keputusan majelis yang membebaskan terdakwa.

“Dari dalam saya minta pimpinan Komisi Hukum dari Pan mengusut tuntas majelis hakim yang mengambil keputusan netral yakni putusan bebas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini juga menyampaikan agar Komisi Yudisial segera menyikapi putusan tersebut dan melibatkan aparat penegak hukum dalam penyidikan majelis hakim atas bebasnya Ronald Tannur. 

“Kalau perlu, peran Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dilibatkan demi mencegah korupsi atau perdamaian di balik putusan bebas ini. Terakhir, kami berpesan agar tidak merendahkan nama baik hakim. Keputusan ini sedikit tidak masuk akal, kata Pemilihan anggota DPR RI di kabupaten Bogor dan Cianjur telah berakhir.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintua Damanik sebelumnya membebaskan Ronald Tannur alias DSA dari tuduhan membunuh pacarnya.

Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sebelum bebas, jaksa sebenarnya sudah menuntut hukuman 12 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan terhadap Deeney.

Hal itu berdasarkan dakwaan JPU yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Namun hakim menolak seluruh dakwaan JPU dalam putusannya karena tidak ditemukan bukti yang meyakinkan dalam persidangan.

“Pengadilan telah memeriksanya dengan cermat dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan atas kesalahan terdakwa,” kata hakim, Rabu (24/7/2024).

Dalam putusannya, hakim menyebut Ronald masih berusaha membantu Deeney di masa sulit.

Hal ini berdasarkan perbuatan terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Lebih lanjut, hakim memutuskan kematian Deeney bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, melainkan konsumsi minuman beralkohol oleh korban saat berkaraoke di KTV Club Blackhole Surabaya.

Hakim mengatakan alkohol menyebabkan beberapa penyakit yang menyebabkan kematian korban.

“Kematian Dini bukan disebabkan oleh luka dalam pada jantungnya. Sebaliknya, penyakit lain akibat minum alkohol di karaoke menjadi penyebab kematian Dini,” kata Erintua.

Kronologi pekerjaan

Kasus meninggalnya Deenie bermula pada 3 Oktober 2023, saat Ronald dan Deenie sedang karaoke di Blackhole KTW di Kali Kendal, Jalan Majen Yono Suoyo Pradah, Dukuh Pakis, Surabaya.

Saat itu, Ronald memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan botol minuman keras.

Selain itu, mereka menyerang Deeney di tempat parkir tempat dia sedang karaoke.

Tak berhenti sampai disitu, Ronald pun menyeret tubuh korban dan menabraknya dengan mobil.

Namun alih-alih membawa Dee ke rumah sakit, Ronald malah membawa jenazah Dee yang merupakan pacarnya ke sebuah apartemen di Surabaya Barat.

Saat korban dipindahkan ke kursi roda, karena melihat korbannya pincang, Ronald memberinya pernapasan buatan.

Namun tubuh korban tidak memberikan respon.

Akhirnya Ronald membawa korban ke rumah sakit dan meminta pertolongan.

Namun sayang, korban dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *