Dorong Kepatuhan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Nasional Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan

TRIBUNNEWS.COM – Tim pengembang Samsat yang meliputi Korlantas Polri, Jaša Raharja dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi analisa dan evaluasi pendaftaran dan pelayanan Samsat tahun anggaran 2024 di Medan, Utara Sumatera pada Jumat (2/8/2024).

Irjen Pol Paul turut hadir dalam acara tersebut. Anne Suhanan, Direktur Operasional Jas Rahar Dewi Ariyani Suzana, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horace Maurits Pandjaitan, V.I. Gubernur Sumut Ahmad Fathuni, selain peserta terdiri dari Ditlantas Polda, Kepala Cabang Jas Rahar dan Babanda Provinsi.

Pertemuan ini merupakan upaya bersama untuk menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja pada semester I tahun 2024. Hasil dari pertemuan evaluasi ini adalah terciptanya 6 komitmen pelatih Samsat tingkat nasional sebagai wujud komitmen peningkatan sassat. jasa.

Komitmen ini ditandatangani oleh Kepala Polisi Lalu Lintas Negara hingga Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Dirut PT Jaše Rahar yang akan dilaksanakan oleh seluruh Samsat Pengawas Daerah. Agenda lainnya adalah penandatanganan surat keputusan bersama dengan pengurus Samsat tentang pembatalan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Keputusan bersama ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 yang berlangsung di Palembang pada tanggal 22 Februari 2024.

Keputusan bersama ini antara lain mengatur ketentuan pencabutan pendaftaran dan identifikasi kendaraan: Pertama, kendaraan yang dicabut pendaftaran dan identitasnya tidak dapat didaftarkan ulang. Kedua, syarat, mekanisme, tata cara, dan bentuk permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghapusan STNK dan tanda pengenal kendaraan diatur oleh Kepala Administrasi Lalu Lintas Kepolisian Negara sebagai landasan pelaksanaannya.

Ketiga, Pemerintah Provinsi dan Jaša Rahar, atas permintaan pemilik kendaraan bermotor, segera menyiapkan keputusan atau peraturan untuk mendukung pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Keempat, seluruh pengawas Samsat daerah dapat melakukan sosialisasi dan glorifikasi secara luas di berbagai media mulai Agustus 2024. Kelima, Surat Keputusan Bersama Pembina Samsat tingkat nasional ini menjadi acuan bagi Pembina Samsat daerah dalam pelaksanaan check-out kendaraan otomatis dan identifikasi.

Dengan ditandatanganinya rekomendasi dan surat keputusan bersama Pembina Samsat ini, seluruh masyarakat diminta segera melakukan proses pendaftaran, pembayaran PKB dan pembayaran SWDKLLJ di Samsat.

Hal ini penting untuk meningkatkan kinerja pembayaran pajak kendaraan dan kepatuhan masyarakat, menyediakan data kendaraan yang lebih benar dan akurat, memberikan pelayanan masyarakat yang lebih optimal, dan meningkatkan kapasitas keuangan negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Memperkuat implementasi

COO Jasa Raharja, Dewi Ariyani Suzana dalam sambutannya mengatakan, keputusan bersama ini sangat penting karena tingkat kepatuhan STNK secara keseluruhan hanya 47,41 persen sehingga menimbulkan potensi kerugian.

Ia menambahkan: “Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak karena telah terjadi pengurangan ganti rugi pada Juni 2024, baik dari segi jumlah korban maupun nominal ganti rugi.”

Kapolri, Irjen Perhubungan Paul. An Suhanan juga mengatakan, implementasi resolusi bersama Kelompok Pertimbangan Samsat ini sangat strategis karena akan berdampak pada peningkatan kepatuhan masyarakat. “Jika tingkat kepatuhan masyarakat tinggi, kami berharap dampaknya terhadap keselamatan jalan raya akan konsisten,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Horace Maurits Pandjaitan, Direktur Jenderal Pembangunan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Ia mengatakan pihaknya berkomitmen menerapkan kebijakan STNK, pembayaran PKB dan BBNKB serta SWDKLLJ yang terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan informatif.

Sementara itu, Gubernur Sumut Ahmad Fathuni mengatakan, pendapatan dari sektor pajak mobil memberikan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap pendapatan asli daerah provinsi Sumut dan menjadi salah satu penyumbang APBD kabupaten/kota.

“Sumut akan terus berbenah untuk mencapai tujuan kita bersama dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat bersama-sama,” ujarnya (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *