TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang Valve Indonesia (HAKINDO) Patrick Tanoto mengatakan, terbitnya Permendag 8/2024 yang hanya berselang dua bulan setelah berlakunya Permendag 36/2024, menunjukkan adanya ketidakmampuan. yang konsisten dengan penerapan hukum perdagangan internasional.
Patrick mengatakan, belum adanya kesepakatan hukum membuat calon investor berpikir dua kali untuk berinvestasi di sektor ini.
“Perubahan kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian sehingga mengurangi daya tarik Indonesia sebagai lokasi investasi industri,” ujarnya, Senin (25/11/2024).
Patrick juga menjelaskan, produsen lokal yang turut serta meningkatkan kapasitas dan kualitas produk menghadapi tantangan besar dalam persaingan pasar lokal, apalagi jika produk impor mendominasi pasar.
Menurut Patrick, Hakindo memandang kebijakan Menteri Perdagangan 8/2024 perlu ditinjau ulang guna mendukung pertumbuhan sektor lokal.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa sistem hukum, lingkungan bagi pengembangan industri di daerah, harus mendukung pengembangan industri dalam negeri, bukan sekedar pasar terbuka bagi produk impor.
Oleh karena itu, kami meyakini dengan mengembalikan kebijakan tersebut ke Peraturan Menteri Negara Bisnis Nomor 36 Tahun 2023 dan menyempurnakannya dengan penuh perhatian akan membantu terciptanya lingkungan persaingan dan kemandirian di bidang katup. telah dilakukan. 36/2023 dan hal ini harus dijelaskan kepada seluruh produk dalam negeri yang siap bersaing. Industri katup nasional telah berupaya keras untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi dalam beberapa tahun terakhir, ujarnya.
Terima kasih DPR
Selain itu, para pelaku usaha industri pembuatan katup juga mengapresiasi fokus Komisi VI DPR RI terhadap kondisi industri saat ini.
Hakindo menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas perhatian Komisi VI DPR terhadap dampak UU Kementerian Perdagangan 8/2024 terhadap industri dalam negeri. Relaksasi hak impor yang tertuang di Kementerian Perdagangan, meski dimaksudkan untuk memudahkan ekspor barang, nyatanya menimbulkan ancaman serius bagi dukungan perusahaan katup dalam negeri.
Hakindo juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Komisi VI DPR yang telah mendukung tuntutan kami para pelaku industri dan mendesak pemerintah mengambil langkah efektif dalam melindungi industri. Dengan demikian, diharapkan industri katup Indonesia dapat terus tumbuh. dan berkembang, untuk berkontribusi meningkatkan daya saing produk lokal,” ujarnya.