Dokter ASN di Pandeglang Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga Paksa Pacarnya Aborsi

TRIBUNNEWS, COM, PANDEGLANG – Seorang pejabat ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang, Banten berinisial MH telah dilaporkan ke polisi.

MH diberitahu oleh mantan pacarnya yang berinisial L.N. 

Alasan LN melaporkan MH karena memaksanya menggugurkan kandungan akibat hubungan terlarang mereka.

Kuasa hukum LN, Rama, mengatakan MH dilaporkan ke unit PPA Bareskrim Polres Pandeglang karena memaksa LN melakukan aborsi dengan memberinya obat kuat.

“Selain menyuruh aborsi, korban juga dianiaya oleh pelaku,” kata Rama kepada TribunBanten.com melalui telepon, Jumat (20/9/2024).

Rama menjelaskan, MH dan LN menjalin hubungan selama setahun, namun pada April dan Mei 2024, kliennya diserang.

Sementara itu, seorang perempuan asal Kecamatan Saketi, Pandeglang, hamil pada Juli lalu. 

Kehamilan korban diketahui setelah ia muntah-muntah.

“Sambil muntah, korban memeriksakan kehamilannya dengan tes.”

“Setelah mengetahui positif, korban memberitahu MH,” kata Rama.

Namun, lanjut Rama, kelakuan MH tersebut menunjukkan dirinya tidak mau bertanggung jawab terhadap janin yang ada di dalam perut LN.

MH pun meyakinkan korban yang sedang sakit untuk mendapatkan infus di Puskesmas Cipeucang.

Namun alih-alih dibawa ke Puskesmas, korban malah dibawa ke Klinik MH di Kecamatan Panimbang.

Korban memang didorong ke klinik, tapi MH ini tidak bisa melakukannya karena dia dokter gigi dan mulut, kata Rama.

Menurut Rama, LN dan MH sempat adu mulut di klinik terkait permintaan pelaku untuk menikahkan korban. 

Namun LN belum mendapat jawaban memuaskan dari Kementerian Kesehatan.

Sebaliknya, saat kondisinya lemah, MH memberinya obat hingga mengalami sakit maag dan pendarahan.

“Salah satu obat dimasukkan ke dalam mulut korban, satu lagi dimasukkan ke dalam vagina.”

“Setelah itu, sekitar pukul 12 malam, korban mengalami sakit maag,” jelasnya.

Rama mengatakan, korban sempat dirawat di klinik kriminal selama 4 hari. 

Setelah itu, korban dibawa kembali ke kawasan Saketi.

“Saat pulang ke rumah, orang tua korban curiga karena LN tetap tinggal.”

“Dia kemudian ingin dibawa ke klinik di Labuan, tapi saat itu Kementerian Kesehatan melarang dan disarankan membawanya ke dokter di Panimbang,” ujarnya.

Kepada dokter berinisial D.N., L.N. 

Lanjut Rama, dokter diduga memberikan obat kepada MH untuk menggugurkan kandungan.

“Ada bukti percakapan MH dengan dokter.”

“Saat berbincang, MH menanyakan kepada dokter obat apa yang diberikan, mengapa masih mengeluarkan darah, dan dokter menyarankan untuk memberikan obat pereda nyeri LN,” ujarnya.

Usai mendapat perawatan dokter, orang tua korban yang tidak puas membawa LN ke RS Permata Bunda di Chieek, Pandeglang untuk dikuret.

“Orang tua minta MH bertanggung jawab, tapi mereka tidak mau bertanggung jawab.”

“Saya baru sekali datang ke RS Permata-Bunda. Setelah itu tidak ada kabar lagi,” tutupnya.

Artikel ini tayang di TribunBanten.com dengan Judul Sudah Hamil, ASN Dinas Kesehatan Pandeglang Juga Diduga Paksa Mantan Pacarnya Lakukan Aborsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *