TRIBUNNEVS.COM – Inilah bacaan doa dan tata cara penyembelihan hewan kurban.
Hukum kurban adalah Sunnah Suqaqad atau Sunnah yang diperkuat.
Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan kurban sejak diwajibkan hingga wafatnya.
Ada peraturan yang harus dipatuhi saat menyembelih hewan kurban.
Kurban hanya boleh dari Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu saja) yaitu unta, sapi atau kambing, dan tidak ada yang lain selain itu.
Jika seseorang berkurban dengan hewan lain yang lebih mahal dari hewan tersebut, maka kurbannya tidak sah.
Kurban dengan kambing atau domba ditujukan untuk satu orang.
Sedangkan unta, sapi, dan kerbau diperuntukkan bagi tujuh orang.
Syarat korban pembelian harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai kriteria. Doa dan tata cara kekalahan
Dalam laporan Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslim karya Ust M Siukron Maksum, berikut doa dan tata cara penyembelihan hewan kurban:
1. Yang terbaik adalah membunuh korbannya sendiri.
Jika pemilik korban tidak dapat menyembelih, maka ia harus datang dan ikut serta dalam penyembelihan.
2. Gunakan alat penyembelihan yang tajam.
3. Hewan yang kalah dibaringkan miring ke kiri menghadap kiblat.
Kemudian dorong pisaunya dengan kuat agar cepat patah.
4. Saat menyembelih, diwajibkan: “Bismillaahi wal-laahu ekbar”.
Untuk membaca Bismillah (tidak perlu ditambah Ar Rahman dan Ar Rahim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Siafi’i hukum Sunnah.
Mengenai bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat bahwa hukum membaca takbir saat shalat adalah sunnah dan tidak wajib.
5. Kemudian dilanjutkan dengan bacaan : “Hadza minka va laka”. (HR. Abu Dawud) Atau “Hadza minka laka ‘anni atau ‘an fulan (dilambangkan dengan nama shahibul kurban)”.
6. Doakan agar kurban diterima Allah dengan doa: “Alláhumma takabbal minni/min fulan (nama shahibul kurban disebutkan).”
Pertimbangan juga harus diberikan pada ketentuan yang berkaitan dengan waktu pengorbanan.
Dikutip dari bali.kemenag.go.id, Syekh Wahbah Al-Zuhaili berkata dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu:
“Para ulama sepakat bahwa waktu utama melakukan kurban adalah hari pertama sebelum matahari terbenam (sebelum Zuhur) karena itu sunnah.”
Oleh karena itu waktu kurban yang paling utama adalah pada hari Idul Adha, yaitu setelah Idul Adha sampai dengan waktu Zuhur.
Lantas, kapan batas waktu untuk mengalahkan korbannya?
Pengorbanan harus dilakukan pada waktu yang ditentukan, yaitu pada hari Idul Adha dan Tasirik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Tidak ada perbedaan antara siang dan malam, baik siang maupun malam diperbolehkan.
Namun para ulama sepakat bahwa kurban tidak boleh dilakukan sebelum fajar pada Idul Adha.
“Barang siapa yang membunuh sebelum salat Idul Fitri, sebenarnya dia membunuh untuk dirinya sendiri (bukan korbannya). Dan barangsiapa menyembelih setelah shalat, maka sempurnalah kurbannya dan telah menunaikan Sunah Muslim.”
Tempat lain yang secara tradisional digunakan untuk kurban adalah lapangan tempat diadakannya salat Idul Adha.
“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan unta (kurban) di padang salat (HR. Bukhari).
Namun, boleh juga menyembelih hewan kurban di sembarang tempat, baik di rumah maupun di tempat lain. Persyaratan hewan kurban
Simak berbagai permintaan hewan kurban yang diposting di ntb.kemenag.go.id:
1. Umur yang cukup Unta minimal 5 tahun Sapi dan kerbau minimal 2 tahun Kambing minimal 2 tahun Domba minimal 1 tahun
2. Dia tidak hamil, kakinya tidak sehat, dia tidak mengalami kebutaan.
(Tribunevs.com/Nurianti)
Berita lainnya terkait Idul Adha 2024