DKPP Setuju Cabut Perkara KPU Diduga Terima Kader PDIP Jadi Anggota

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyetujui pencabutan perkara nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024 yang melibatkan terdakwa selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta anggota KPU Kabupaten Lombok Timur.

“Setelah mempertimbangkan dan melaksanakan rapat pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, kami sepakat untuk mencabut perkara ini agar tidak dilanjutkan ke pengadilan,” kata Presiden DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin (30/9/2024). 

Pencabutan perkara ini telah disetujui, lanjutnya. 

Heddy menjelaskan, hal itu dilakukan karena DKPP RI telah menerima pencabutan perkara dan penghentian surat kuasa.

Pengaduan kasus

Perkara ini diajukan oleh Muhammad Ali Akbar yang didampingi Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh. Pelapor mengadu Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz (Presiden dan Anggota KPU RI) sebagai terdakwa II hingga VII, dan Zainul Muttaqin yang merupakan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur. Terdakwa VIII. Pokok aduan pelapor adalah tergugat II hingga tergugat VII meloloskan dan mengangkat tergugat VIII yang diduga sebagai pengurus aktif PDI Perjuangan. Meski Zainul diduga sebagai pengurus partai, namun Presiden dan Anggota KPU RI tetap lolos dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *