DKPP Pecat Hasyim Asyari, Pengamat: Terlalu Lama Kita Biarkan Tindakan Serampangan KPU

Laporan reporter Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Pakar hukum tata negara Universitas Gadja Mada (UGM) Zeinal Arifin Mochtar menjawab pertanyaan soal disetujuinya Hasim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Zainal mengatakan keputusan tersebut tidak boleh mengganggu kerja KPU.

“Bagi saya, KPU tidak boleh diganggu, karena bersama-sama mereka adalah satu universitas.” kata Zainal saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (7 Maret 2024).

Zainal menilai hal tersebut sebenarnya disebabkan oleh tindakan nekat KPU yang dilakukan beberapa kali.

“Masalah saya, kita sudah terlalu lama mengabaikan tindakan acak KPU,” ujarnya.

Apalagi, Zainal menilai, tanpa persetujuan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemecatan Hasim Asyari, citra KPU RI di mata masyarakat akan terpuruk dalam jangka panjang.

Namun hal itu tidak akan mempengaruhi Pilkada serentak 2024.

“Kalau tidak, citra dan citra KPU sudah lama terpuruk. Tapi menurut saya hal itu tidak perlu dilakukan jika penyelenggaraan pemilukada bisa menjadi masalah,” kata pria yang kerap disapa Ucheng itu. .

Seperti diketahui, DKPP memecat Hasyim dari jabatannya setelah dalam uji etik terbukti melanggar etika anggota panitia pemilu. 

Hedi Lujito mengatakan dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP Jakarta, RI, “Sejak putusan ini dibacakan, akan dikenakan sanksi tetap terhadap pemberhentian Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Bersatu Hasim Asyari.” tindakan yang merugikan,” katanya. 3). /Juli 2024).

Sebagai informasi, seorang perempuan dari PPLN mengajukan pengaduan terhadap Hashim dengan tuduhan melakukan tindakan asusila selama proses Pemilu 2024. 

Selain itu, Hashim diduga menggunakan hubungan kekuasaannya untuk mendekati penuduh dan menjalin hubungan.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum dan Penasihat (LKBH FHUI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan LBH APIK. 

Dalam pengaduannya terhadap DKPP, pengacara tersebut menuduh Hashim menyalahgunakan jabatan dan kesempatannya sebagai Ketua KPU Indonesia.

Pada sidang pendirian tanggal 22 Mei, DKPP mengundang pihak Komnas Perempuan dan Komnas AUM sebagai ahli. 

Sedangkan pada sesi kedua, Direktur, Sekjen, dan Pengurus KPU RI hadir dan menanyakan pertanyaan terkait dugaan pelapor mengenai penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *