DKPP Pastikan Sidang Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Bakal Berlangsung Tertutup

Laporan jurnalis Tribune News Mario Cristian Somampo

TRIBUNENWS.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, proses etik penyelenggara pemilu terkait dugaan praktik tidak etis akan dilakukan secara tertutup.

Termasuk proses Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, Hasim Asiari yang digugat penyelenggara pemilu asing atau PPLN beberapa waktu lalu.

Raka saat dikonfirmasi Rabu (1/5/2024) mengatakan, “Kasus piagam etik penyelenggara pemilu ditangani secara tertutup dengan aduan tuduhan asusila. dilakukan di depan umum. ).

Mekanisme penanganan pelanggaran tertutup tidak diatur dalam peraturan DKPP.

DKPP hanya mengacu pada asas umum proses tidak etis yang dijelaskan pada ayat (3) Pasal 153 UU Nomor 153. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Ternyata, pengaduan PPLN atas dugaan perbuatan Hasyim telah selesai proses verifikasi formil dan materiil di DKPP dan akan segera disidangkan.

Namun Raka belum bisa memastikan kapan tanggal tes pertama akan digelar mengingat banyak pengaduan yang sudah masuk ke DKPP.

“Sudah memenuhi syarat material. Sekarang kita masuk ke perencanaan proses,” jelas Raka.

Hasim dilaporkan atas kasus etik terkait tuduhan asusila. Pengaduan diajukan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasim melakukan perbuatan asusila terhadap korban pada saat pemilu, yakni Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Perbuatan Hasim itu ada yang mendekati, merayu bahkan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Hasim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memanfaatkan berbagai struktur kelembagaan.

Selain itu, ia disebut-sebut memberikan janji dan memanipulasi informasi terhadap korban. Komentar Ketua KPU RI

Sejauh ini, belum ada komentar dari Ketua KPU RI Hasim Asiari terkait pengaduan praktik tidak etis tersebut.

Saat ditemui awak media, Jumat (26/4/2024) di sela-sela sidang perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024 di kawasan kantor DKPP RI, Jakarta, Hasim menjawab pertanyaan seputar kasus tersebut. Dia tetap diam. Keluhan

Jawaban terakhir Hasim terkait pengaduan ini beberapa waktu lalu saat dihubungi usai pelapor mengadu ke DKPP Indonesia. Hasim meminta maaf dan mengatakan akan menanggapi keputusan tersebut pada waktu yang tepat.

Usai dikonfirmasi, Hasim mengatakan pada Kamis (18/4/2024): “Saya hanya akan membalas jika waktunya tepat. Mohon maaf.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *