Reporter Tribune News Mario Christian Sumampov melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) I Dewa Kade Viarsa Raka Sandi mengatakan penting untuk menciptakan suasana positif dalam persidangan etik, terutama terkait dugaan pelanggaran.
“Menciptakan lingkungan pengujian yang mendukung juga sangat penting,” kata Raqqa saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).
Semua pihak dapat dengan jelas mengemukakan alasannya sesuai posisinya di sidang pengadilan.
Selain itu, anggota DKPP juga harus melakukan penyidikan dan penyidikan perkara dengan hati-hati dan tekun.
Oleh karena itu, fakta-fakta yang dicari dan bukti-bukti yang ingin dibuktikan sudah jelas.
Selain itu, pada prinsipnya DKPP akan berpedoman pada aturan DKPP tentang pedoman prosedur tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam melakukan sidang pemeriksaan.
Bedanya, persidangan zina dilakukan secara tertutup. Selain itu juga dilakukan secara terbuka, ujarnya.
Seperti diketahui, Selasa (22/5/2024) lalu. DKPP kini telah mengajukan gugatan etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasim Asyari atas dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Keduanya menghadiri sidang pengadilan secara langsung.
Sidang berlangsung selama 8 jam secara tertutup dan dihadiri oleh perwakilan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai ahli.
Sidang akan dilanjutkan pada 6 Juni. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, Bernas Dermawan Sutrisno, dan beberapa petinggi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan fasilitas kantor yang dilakukan Hasimin.