TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Silfester Matutina mengucapkan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Republik Indonesia yang telah menyetujui pemberhentian Ketua Pemilihan Umum. Komisi (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari tentang masalah maksiat.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan DKPP karena sejalan dengan prosedur praktis, aturan, etika, dan moral,” kata Silfester di Jakarta, China (7/4/2024).
Silfester menilai keputusan ini sangat adil, seimbang dan menunjukkan bahwa siapa pun yang melakukan kesalahan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Lebih jauh, Silfester membantah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung KPU dan Mahkamah Konstitusi pada Pemilu 2024.
“Sampai saat ini banyak yang bilang ada ‘gadis’ Jokowi di KPU dan Mahkamah Konstitusi. Kemarin diketahui Presiden Jokowi tidak mendukung pimpinan KPU dalam hal ini,” jelasnya.
Oleh karena itu, meski pemilu lalu sukses, namun ada permasalahan pribadi pimpinan KPU yang melanggar aturan, etika, dan moral.
Silfester menegaskan, pemberhentian pimpinan KPU tidak akan berpengaruh pada pilkada November 2024.
Tentu akan berlanjut, hari ini ada pelantikan Pimpinan KPU RI Sementara Mochammad Afifuddin, ujarnya.
Jokowi menghormati keputusan DKPP
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asyari sebagai pimpinan KPU.
Pengumuman itu disampaikan Jokowi usai mengunjungi rumah sakit daerah di Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (7/4/2024).
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Menurut Jokowi, keputusan Perdana Menteri (Keppres) bertindak menyusul pemecatan Hasyim Asyari oleh DKPP akan ditandatangani setelah menerima berkas.
Jokowi menyebut berkas tersebut belum sampai ke mejanya.
Pernyataan Presiden belum sampai ke meja saya. Masih berjalan, proses administrasinya. Biasa saja, kata Jokowi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada petahana Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota KPU terhitung sejak pemilu ini dibacakan,” kata Heddy Lugito saat sidang putusan di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu. (3). /7/2024).
Sebagai informasi, seorang perempuan dari PPLN melaporkan Hasyim diduga melakukan perzinahan pada Pemilu 2024.
Selain itu, Hasyim juga diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk mendekatkan diri menjalin hubungan dengan pelapor.
Terdakwa memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.