DKPP Bakal Segera Gelar Sidang Putusan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU RI Terhadap Bawahannya

Laporan reporter Tribunnews Mario Christian Zumpow.

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera menggelar sidang. Demikian putusannya atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asyari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang merugikan Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) sebagai bawahannya.

Dua sidang sebelumnya digelar di ruang sidang DKPP Jakarta.

Dalam proses ini Prosesnya berlangsung secara tertutup.

Sidang berikutnya rencananya sidang pembacaan putusan. Kalau dijadwalkan DKPP yang akan menyampaikan, kata Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi, Minggu (6/6/19). 2024).

Sebelumnya, usai sidang kedua pada Kamis (6/6/2024), Raka menegaskan, tanggal pembacaan putusan harus ditetapkan secepatnya. Sebab, DKPP saat ini sedang dalam proses mempertimbangkan kode etik penyelenggara pemilu

Mudah-mudahan bisa secepatnya. Karena DKPP saat ini sedang menangani banyak kasus, ujarnya baru-baru ini.

Intinya soal batas waktu pembacaan keputusan DKPP kita berpedoman pada ketentuan terkait, lanjut Raka.

Sekadar informasi, Hasyim digugat perempuan PPLN karena diduga melakukan perbuatan asusila saat proses pemilu 2024.

Terdakwa memberikan kewenangan kepada Lembaga Konseling Bantuan Hukum. Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK

Dalam pengaduan ke DKPP, pengacara juga menuduh Hasyim menyalahgunakan jabatan dan fasilitasnya sebagai Ketua KPU Indonesia.

Pada sidang pertama yang digelar pada 22 Mei, DKPP mengundang pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, Komisioner, Sekretaris, dan pegawai KPU RI ditanyai mengenai pengaduan pelapor atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *