TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Polisi menetapkan Ahmad Risaldi, seorang disc jockey (DJ) bernama panggung DJ East Black, sebagai tersangka penyebar foto dan video erotis mantan pacarnya ARP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Arya Siam Indradi mengatakan, DJ East Blake ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Nama tersangka sudah dilaporkan, kata Ade Arya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/2/2024).
Ade Arya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 17 April 2024. Setelah itu, korban membuat laporan pada 20 April 2024 dan penyelidikan pun dimulai.
Pelaku dan korban juga sudah bersama sebelumnya. Namun belakangan hubungan mereka tidak berjalan baik dan harus putus.
“Antara korban dan terlapor sempat dekat, kemudian terjadi adu mulut, terlapor (DJ East Blake) kesal karena hubungan sudah tidak baik lagi, dan akhirnya mengancam korban untuk membagikan foto-foto yang tidak pantas,” lanjutnya. ,
Saat ini DJ East Blake masih diperiksa intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam hal ini, Ade Arya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
“Himbauan kami kepada masyarakat: hati-hati, mari kita gunakan ponsel kita untuk tujuan yang baik, mari kita simpan data-data yang baik dan positif, agar nantinya misalnya hilang atau apa, orang atau teman dekat. Jadi hati – hati tentang memposting gambar cabul korban sebagai gambar WhatsApp,” katanya.
Pelaku menyebarkan gambar dan video cabul korban di media sosial Instagram. Selain itu, DJ East Blake juga memposting foto mesum ARP sebagai foto profil di akun WhatsApp miliknya.
Merasa tidak bisa diterima, ARP melaporkan DJ East Blake ke Polres Jakarta Utara dengan membawa banyak bukti.
Pihak kami juga mengumpulkan banyak barang bukti berupa dua buah flash disk, beberapa tangkapan layar media sosial, tiga buah telepon seluler, tiga kartu penyedia dan lain-lain, kata Kapolres Jakarta Utara Gideon Arif Setyawan.
Usai mendapat laporan dari ARP, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediaman DJ East Blake di kawasan Kawang, Jakarta Timur. Namun, dia tidak ada di rumah saat itu.
DJ East Blake mengetahui polisi sedang mencarinya dan berusaha kooperatif dengan mendatangi penyidik Polres Jakarta Utara.
DJ East Blake kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Polres Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, DJ East Blake dijerat Pasal 4(1e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Perbuatan yang dilakukan adalah tindak pidana memproduksi, memproduksi, memperbanyak, memperbanyak, mendistribusikan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, membeli dan menjual, menyewakan atau menyediakan materi cabul, kata Gideon. (TribuneNews/Kompas.com)