Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim Vonis Meita Irianty 1 Tahun

Tribunnews.com JAKARTA – Tata Irianti, pemilik Tata Java, menerima hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa atas kasus pelecehan anak di tempat penitipan anak di Depok, Jawa Barat.

Tata Iriani divonis satu tahun penjara dan diperintahkan membayar uang pengganti atau uang pengganti hingga lima bulan penjara kepada dua orang atau pihak terkait.

Jaksa meminta Tata Irianti menjalani hukuman 1,5 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 35 Pasal 80 Undang-Undang RI jo Perubahan Pasal 65 Ayat 1 Pasal 23 Tahun 2002. Hukum Pidana.

Serta RP 331.080.000 selama 3 bulan (2 tahun) dan RP 321.675.000 untuk korban AM (9 bulan), terkait biaya penampungan yang diminta jaksa.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan Tata mengungkapkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan hukuman terhadap Irianti.

Pasalnya, perbuatannya menganiaya anak di bawah umur telah meresahkan masyarakat dan membuat korban trauma serta membebani Tata Iriyanti.

Adapun yang meringankan, Tata Arianti saat ini sedang hamil delapan bulan.

“Untuk meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum dan saat ini terdakwa sedang hamil delapan bulan. Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Hakim Bambang saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Dipok Barat. Jawa. .” Rabu (11/11/12/2024).

Serta faktor lain yang meringankan, karena Tata Irani masih memiliki anak kecil.

“Terdakwa masih memiliki anak yang membutuhkan perawatan,” kata Bambang.

Kuasa hukum Tata Iriani, Ahmad Surdi mengatakan, kehamilan tersebut membuat kliennya tidak bisa hadir langsung di persidangan.

Tata Irianti menyusul hukuman yang kini ditahan melalui Rutan DEPOK.

Suvardi berkata: “Kami adalah penasihat hukum dan menanyakan apakah kami boleh datang sendiri.

Meski hukuman yang dijatuhkan pada kliennya lebih ringan dari tuntutan jaksa, Surdi mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Tata Irianti berharap hukumannya ditangguhkan tanpa hukuman penjara, membaca pembelaan atau memoar nasionalnya.

“Saat ini, kami tidak memiliki kepastian atau ketidakpastian mengenai keputusan hakim

Setelah itu, undang-undang memberikan jangka waktu berdasarkan tindak pidananya, yaitu 7 hari setelah putusan dibacakan, dan pihak keluargalah yang pertama-tama memutuskan apakah akan menentukan upaya hukum lebih lanjut. “

Hal serupa juga disampaikan jaksa yang menyatakan masih mempertimbangkan tindakan hukum lebih lanjut.

Pengarang: Elga Hikari Putra

Artikel ini telah tayang di tibunjakarta.com Jadi Tata hamil lagi mengingat putusan hakim pengadilan pemilik tempat penitipan anak di Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *