Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (9). /17/2024).
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Panca menyatakan akan mengajukan banding.
“Kami mengajukan banding, Yang Mulia,” kata Amriadi Pasaribu, kuasa hukum Panca, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Sulistio Muhammad Dwi Putro terlebih dahulu memberi kesempatan Panka membahas putusan tersebut bersama tim kuasa hukumnya.
Perbincangan antara Panca dan tim kuasa hukum tidak berlangsung lama.
“Kami mengajukan banding ini demi keadilan. Tindakannya sangat salah, tidak ada seorang pun yang mau membunuh anaknya, makanya kami mengajukan banding lebih awal,” kata Amriadi.
Amriadi mengatakan Hakim mengajukan banding dengan alasan yang masuk akal.
Menurutnya, Panka tidak seharusnya dijatuhi hukuman mati, apalagi kliennya menderita gangguan jiwa atau psikis.
Lebih lanjut, jaksa menyebut putusan yang dibacakan majelis hakim akan dipertimbangkan secara matang setelah dibacakan. Oke, dengan selesainya putusan ini, maka selesailah pertimbangan perkara terdakwa Panca Darmansyah dan selesai pula persidangannya, pungkas Hakim Sulistyo.