Laporan Aime Azzahra Salsabila Putri dari Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Operasi PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) Sofia Balfas dinyatakan bersalah melakukan suap bersama dalam proyek pembangunan jalan tol Jakarta-Sikampek II yakni jalan tol MBZ.
“Terdakwa Sophia Balfas secara sah dan meyakinkan mengaku bersalah atas satu dakwaan tindak pidana korupsi (Tol Jakarta-Sikampek II),” kata Ketua Majelis Hakim Fazal Hendri saat membacakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Pusat Pengadilan Negeri Jakarta, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Hakim juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Sofia Balfas.
Hakim juga mendenda Sofia Balfas Rp 250 juta. Jika denda tidak dipatuhi maka akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Dalam perkara ini, Sofiah Balfas dihadirkan ke pengadilan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (Djoko Dwijono selaku Direktur Utama JCC), Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang JCC dan Tony Budianto Sihite selaku Jembatan. . Staf Ahli PT LAPI Ganeshatha Consultancy.
Hakim mengatakan, Sofiah Balfas terbukti menyiapkan dan mengubah spesifikasi material yang hanya bisa dilakukan oleh PT Bukaka Teknik Utama.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipicor), lalu Pasal 35 (1).
Hukuman yang dijatuhkan undang-undang berbeda dengan tuntutan Jaksa Agung (JPU), yakni 5 tahun dan denda Rp1 miliar.
Dalam putusannya, hakim mencatat, hukuman Sofia dikurangi karena terdakwa berperilaku sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, tidak mengambil keuntungan dari hasil korupsi, dan menderita sakit.
Sofia mengutarakan pandangannya atas keputusan hakim.
“Pikirkan dulu,” kata mantan direktur operasional PT Bucaca itu.