Laporan Ashri Fadillah, reporter Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan dan berpuas diri di Kementerian Pertanian.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang pada Kamis (7/11/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai pembacaan putusan, majelis sidang memberikan kesempatan kepada SYL untuk mengajukan banding atau memutus.
“Tolong, ini hak terdakwa, dan kami akan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum untuk menyampaikan pendiriannya, atau mengambil keputusan, untuk menolaknya,” kata hakim ketua Rianto Adam Ponto usai sidang. .atau mengutarakan pemikirannya”. Keputusan sudah dibacakan
SYL tampak berpindah dari kursi terdakwa menuju meja tim kuasa hukumnya untuk berbicara. Ia kemudian duduk di kursi terdakwa dan mempersilahkan kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan.
Kelompok Penasihat Hukum juga mengumumkan masih mempertimbangkan keputusan untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada kasus tersebut.
Djamaluddiin Koedoeboen, penasihat hukum SYL mengatakan: “Kami para penasihat hukum Pak SYL berkonsultasi bersama, berdiskusi dan akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa sekarang kami telah diberikan kesempatan untuk memikirkan terlebih dahulu kemudian menentukan sikap. Kami akan melakukannya. ” . Penasihat komisi pra-penilaian
Selain terdakwa, majelis hakim juga melamar jabatan jaksa penuntut umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti halnya SYL, jaksa penuntut menyatakan bahwa pada awalnya mereka akan menggunakan masa tenang selama tujuh hari.
“Saat kami membahas hal ini, kami mengambil posisi akan mengkaji ulang keputusan yang dikeluarkan Yang Mulia dan kemudian mengambil langkah atau sikap selanjutnya,” kata jaksa Meir Simanjuntak.
Dalam kasus ini, SYL divonis 10 tahun penjara, denda 300 juta Rial, dan uang pengganti 14 miliar 30 ribu dolar.
Putusan ini dikeluarkan Majelis Hakim karena menilai SYL telah dipidana melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12(c) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55(1)(1). Hukum Pidana terkait alinea pertama Pasal 64 KUHP sebagai dakwaan pertama.