Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mulai 1 Juli 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bersama BPJS Kesehatan melakukan penyisiran terhadap cabang JKN yang aktif sebagai syarat pemberian layanan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) dua. SIM A, SIM B, atau SIM C.
Pemeriksaan ini akan dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di Polres Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
“Kami tegaskan kembali ini penyelidikan,” kata Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo dalam acara edukasi di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Dia memastikan aturan tersebut belum diterapkan di Tanah Air dan akan diterapkan secara bertahap.
“Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat luas. Sebaliknya kami mengimbau masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, harap segera mendaftar,” jelasnya.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika masyarakat ingin membuat atau mengupgrade SIM.
Persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Kartu SIM
2. Cetak copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), print/asli
3. Surat izin mengemudi dan pelatihan
4. Surat Izin Mengemudi
5. Izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
6. Surat hasil pemeriksaan jasmani dan rohani
7. Melampirkan verifikasi kepesertaan JKN yang aktif. Status kepesertaan dapat diperiksa oleh peserta JKN atau masyarakat melalui Layanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Kebijakan mengenai syarat JKN aktif menjadi syarat memperoleh Surat Izin Mengemudi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Masalah dan Tanda . Surat Izin Kendaraan.
Peraturan ini mengikuti Keputusan Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang hak masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena ini hanya sekedar ujian.
Pada minggu pertama, kami menyiapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh polsek wilayah uji coba untuk implementasi dan edukasi kepada pemohon SIM.
Apabila pemohon SIM belum login, dapat mendaftar melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi JKN Mobile.
Nantinya prosesnya bisa dilakukan langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana, kata David.