Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL: Yang Kau Cari Rp 44,5 M, Kontribusi Kementan Rp 2.400 T Per Tahun

TribuneNews.com – Mantan Menteri Pertanian (Menton) Saihrul Yasin Limpo (SYL) bereaksi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Dengan menuntut hukuman penjara 12 tahun, SYL membalas jasa yang telah diberikannya semasa menjabat Menteri Pertanian.

Hal ini tidak diterima oleh SYL yang merasa sudah cukup berkontribusi kepada Kementerian Pertanian.

Ia menilai banyak langkah yang tidak biasa dilakukannya selama memimpin Kementerian Pertanian.

Terutama dalam menghadapi Covid-19, krisis pangan dunia, El Nino dan penyakit antraks serta penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan.

SYL menegaskan, semua tindakan darurat yang dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi.

“Sekarang saya dipenjara 12 tahun, 12 tahun untuk mengadili saya. Semua perbuatan itu merupakan perbuatan yang luar biasa dan bukan untuk kepentingan saya pribadi,” kata SYL usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (28/6/2024). . Kompas TV melaporkan berita langsung.

Mantan Gubernur Sulsel itu tak mendapat, karena besaran korupsi yang dijeratnya selama empat tahun kepemimpinannya di Kementerian Pertanian hanya Rp 44,5 miliar.

Sementara itu, kontribusi tahunan mereka kepada Kementerian Pertanian melebihi 2.400 triliun rubel.

Semua yang dilakukan di Kementan senilai Rp 44,5 miliar itu dibandingkan dengan kontribusi tahunan Kementan sebesar Rp 2,400 triliun yang Saudara (KPK) cari bersama saya, Rp 44,5 miliar, untuk empat tahun. bertahun-tahun. SYL mencatat.

SYL mengatakan uang Kementerian Pertanian yang digunakannya selama ini bukan untuk kepentingan pribadi.

Melainkan untuk keperluan perjalanan dinas Kementerian Pertanian.

“Dan apakah itu untuk carter pesawat, carter helikopter, apakah itu privat? Apakah itu privat untuk perjalanan bisnis ke luar negeri?” S.Y.L.

Namun SYL setuju untuk melanjutkan proses hukum yang ada.

SYL akan terus mempercayai Komisi Pemberantasan Korupsi dan proses peradilan.

Kedepannya, SYL akan membeberkan dalam surat pembelaannya segala hal yang diketahuinya tentang apa yang terjadi di Kementerian Pertanian.

“Tapi apakah itu proses hukum, saya percaya dengan KPK, saya percaya dengan proses yang ada.” Jadi, dalam pembelaan pribadi saya besok, saya berharap dapat menyampaikan semua yang saya pahami tentang peraturan yang terjadi. Kementrian Pertanian. SYL menjelaskan tanggapan SYL adalah Jaksa KPK menyebutnya keserakahan

Pada Jumat (28/6/2024), SYL mengaku tak memahami kata “keserakahan” yang dilontarkan jaksa saat pembacaan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui, SYL divonis 12 tahun penjara atas tuduhan 44,5 miliar pengungsi di Kementerian Pertanian.

“Saya tidak mengerti kata keserakahan,” kata SYL kepada awak media usai sidang.

Menurut dia, perintah meminta uang sudah dikeluarkan dalam penyidikan.

“Tapi dia (jaksa) tidak langsung meminta perintah meminta uang dan lain-lain. Semua ngomong apa adanya. Begitulah kebenaran persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut motif SYL melakukan kejahatan tersebut adalah keserakahan.

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan pendapat yang menjatuhkan hukuman berat dan 12 tahun penjara kepada SYL.

Dalam tuntutannya, jaksa menawarkan tiga poin terhadap SYL.

Pertama, SYL tidak jelas dan tidak terlibat dalam memberikan informasi sebagai responden.

Kedua, tindakan SYL sebagai menteri telah merusak kepercayaan masyarakat Indonesia.

Ketiga, tindakan SYL tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Terdakwa melakukan perbuatan korupsi dengan motif serakah,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Untuk meringankannya, jaksa mempertimbangkan usia SYL.

Yang meringankan, terdakwa saat ini sudah berusia 69 tahun,” kata jaksa.

Selain hukuman 12 tahun penjara, SYL harus membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Kegagalan membayar denda akan mengakibatkan hukuman penjara 6 bulan.

“Mendesak agar terdakwa Sihrul Yassin Limpo divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan selama 6 bulan,” kata jaksa.

Selain itu, SYL diharuskan membayar kompensasi sebesar kepuasan yang diterima yaitu Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Ganti rugi akan dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak selesainya perkara atau ditetapkannya kekuatan hukum tetap.

Jika mereka tidak membayar, kata jaksa, harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi ganti rugi.

“Kalau kurang, hukumannya diubah menjadi 4 tahun,” kata jaksa.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita lainnya terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *