Laporan jurnalis TribuneNews.com Renas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidcyber) Bereskrim Polari mengungkap kasus ilegal akses data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tersangka kasus ini adalah seorang guru honorer SD di Banyuwangi, berinisial BAG (25), yang sebelumnya membuat akun di Breachforums.Io dengan nama Topi_X pada tahun 2021.
DirtyCyber BareScream Polar Brigjen Himwan Bayu Aji mengatakan, tersangka telah membuat kembali akun Topiax di Breachforums.St sejak Oktober 2023.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi dengan BSSN, diketahui terjadi peristiwa siber pada sistem elektronik BKN, kata Himwan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9/). . . 2024).
Selanjutnya, Ditipidesber Berskrim Polari bersama BKN melakukan penyelidikan terkait akses salah satu rekening pegawai BKN.
Himwan menjelaskan, kronologis peredaran data elektronik BKN yang dilakukan tersangka BAG bermula pada 9 Agustus 2024, saat pelaku mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal dengan domain http://satudataasn.bkn.go.id/.
Kemudian, jelasnya, pelaku menggunakan kredensial atau akses login milik admin satudataasn.bkn.go.id yang diperoleh pelaku dari forum diboreanforums.st.
“Di platform ini Anda dapat menemukan banyak kredensial atau nama pengguna dan kata sandi akun untuk sistem elektronik dari seluruh dunia,” jelasnya.
Pada tanggal 9 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mengunduh data dari situs http://satudataasn.bkm.go.id/. dan berakhir pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB.
Pelaku mengunduh data total 6,3 GB dari website BKN, tersangka juga mengunduh struktur database provinsi dan contoh data ASN di Pastebin.com
Tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Muliorjo, Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu (9/11/2024) pukul 15.30 WIB.
Sejumlah ponsel dan perangkat IT disita sebagai barang bukti kejahatan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan undang-undang tentang perlindungan data pribadi, informasi, transaksi elektronik, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan KUHP.