Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi SaputraTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Laporan Direktur Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membenarkan bahwa seluruh hak pelayanan publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Hak asasi Manusia. Imigrasi dibatalkan setelah salah satu Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika diretas.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Agung Pramono, Ketua Tim Visa Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, saat konferensi pers di Kantor Direktur Direktorat Imigrasi, Kementerian Hukum dan Kementerian Hukum. Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Lalu soal PDN, saat ini permintaan layanan Visa sudah kembali normal, meski kemarin server PDN sempat bermasalah, kata Agung, Selasa (16/07/2024).
Bahkan, kata dia, layanan visa kini telah tersedia bagi seluruh warga negara asing (WNA) yang ingin mengajukan visa untuk masuk ke Indonesia.
Terlebih lagi, Agung mengatakan paspor bisa dicetak kembali di seluruh kantor imigrasi Indonesia.
Lalu soal sistem lainnya, alhamdulillah sudah pulih semua, paspor dikembalikan di imigrasi dan kemudian layanan gerbang otomatis kembali ada di server PDN, ujarnya.
Namun Agung belum bisa membeberkan detail sistem pemulihan data yang diterapkan Direktorat Imigrasi pasca peristiwa peretasan tersebut.
Dia baru saja memastikan kembalinya Direktur Imigrasi PDN yang merupakan salah satu instansi yang mencapai kepulangan cepat.
Dalam kasus ini, kata dia, hanya sekitar 24 jam atau sehari setelah sistem Imigrasi pemerintah diretas.
“Dengan ikhtiar rekan-rekan Manual Sistem Informasi dan Sistem Teknis Direktorat Imigrasi yang mengerjakan berbagai tugas 24/7, Alhamdulillah pelayanan visa karena semuanya online dan dihidupkan kembali,” ujarnya. sedih