TribuneNews.com, Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjan AHU) Kahyo R. mengatakan pemerintah Indonesia berupaya melindungi status warga negara Indonesia atau keturunan Indonesia di berbagai negara. ujar Musar. Status kewarganegaraan mereka.
Salah satunya adalah penyiapan kerangka hukum berupa rancangan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (R-Permenkumham) tentang tata cara pengukuhan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia di luar wilayah Republik Indonesia. Republik. Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan Kahyo di Johor Baru, Malaysia, Selasa (7) saat membuka rapat koordinasi penyusunan pedoman pengukuhan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar wilayah NKRI. /5/2024).
Peraturan teknis ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi perwakilan Indonesia di luar negeri untuk melakukan analisis dan verifikasi status kewarganegaraan bagi WNI dan anak tidak berdokumen, kata Kahyo dalam keterangannya, Senin (13/5/2024). .
Dalam rakor tersebut, Kahyo mengapresiasi banyak delegasi Indonesia yang menyambut baik rancangan R-Permenkumham.
Selain perwakilan Indonesia di seluruh Malaysia, KBRI Riyadh, KBRI Bandar Seri Begawan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, dan KJRI Kuching juga turut serta dalam acara tersebut. , KJRI Jeddah, KJRI Davao dan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.
“Kami berterima kasih atas masukan dari berbagai perwakilan RI untuk memperkaya substansi R-Permenkumham ini. Sesuai arahan Menteri (Hukum dan HAM), penyusunan peraturan ini harus dipercepat,” ujarnya.
Sejauh ini perwakilan Indonesia sudah memastikan status WNI di luar negeri, namun belum ada dasar hukumnya. Oleh karena itu, perlu adanya peraturan dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Pertama, Permenkumham ini bertujuan sebagai landasan hukum bagi perwakilan Indonesia untuk menegaskan status WNI di luar negeri. Kedua, sebagai pedoman bagi perwakilan Indonesia untuk menegaskan statusnya, namun tidak terlalu detail, karena yang mewakili adalah mereka yang paham. baik keadaan spesifik negara masing-masing,” katanya.
Selain itu, sebagai bagian dari perlindungan status kewarganegaraan negara, Peraturan Pemerintah No. Kahyo juga menekankan pentingnya upaya pemerintah melakukan reformasi pada tahun 2018. 21 Tahun 2022 (PP No. 21 Tahun 2022) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.
Nomor PP. Karena masa berlaku peraturan pemerintah ini berakhir pada tanggal 31 Mei 2024, maka masa berlakunya harus diperpanjang lima tahun pada tanggal 21 Mei 2022 untuk mencakup anak-anak yang tidak sempat mendaftar.
Selain itu, Kahyo juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap anak yang lahir dari orang tua yang jelas-jelas berkewarganegaraan Indonesia, namun ingin menjadi WNI, namun sudah tidak tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut.
“Bagaimana dengan anak dari ayah dan ibu WNI yang lahir di luar negeri namun sudah 5-10 tahun tidak tinggal di Indonesia dan mendapat kewarganegaraan asing? Kalaupun ingin menjadi WNI, otomatis ia menjadi orang asing (warga negara), yaitu masalah yang akan diselesaikan dalam revisi PP Nomor 21 Tahun 2022,” ujarnya.
Hal tersebut merupakan wujud kewajiban negara untuk menjamin hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mencakup hak-hak dasar lainnya seperti keselamatan, keamanan, kesejahteraan, jaminan kesehatan, dan pendidikan.
Ditambahkannya, R-Permenkumham ini nantinya akan mengatur alur teknis penerbitan Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKSK RI).
SKSK ini diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diproses secara elektronik dengan menggunakan sistem teknologi informasi yang dikembangkan Ditjen AHU, ujarnya.
Kahyo menjelaskan, setiap perwakilan selanjutnya akan diberikan akses elektronik untuk mengajukan permohonan SKSK, memeriksa dan menganalisis setiap permohonan dan menyerahkannya ke Direktorat Jenderal Aplikasi Elektronik AHU.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa oleh pihak perwakilan, apabila pemohon dinilai memenuhi kriteria sebagai warga negara Indonesia, maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan SKSK RI.
“Permintaan pengukuhan kewarganegaraan Indonesia yang sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara sukarela, kini telah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diproses lebih mudah dengan adanya peraturan ini,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Tata Usaha Negara Baroto mengakui banyak permasalahan warga negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen (undocumented) dan bukti kewarganegaraan di luar wilayah NKRI.
Antara lain, Malaysia, Filipina, Arab Saudi, dan Timor Leste menghadapi banyak warga negara Indonesia, baik dewasa maupun anak-anak, yang tidak dapat menunjukkan dokumen identitas kewarganegaraan seperti paspor atau dokumen perjalanan seperti paspor.
Permasalahan tersebut bermula dari masuknya WNI secara ilegal, menikah secara tidak sah, melahirkan anak, serta tidak memiliki dokumen dan kewarganegaraan yang jelas sehingga menyulitkan mendapatkan fasilitas dari negara masing-masing. kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia setelah tinggal di luar negeri lebih dari lima tahun dan tidak melapor ke kantor perwakilan Republik Indonesia,” ujarnya.