Laporan reporter Tribunnews.com Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan pertamanya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Biro Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi asal Yogyakarta itu sepakat untuk mematuhi kasus yang tengah ia geluti saat ini.
Hal itu disampaikan Hasto dalam keterangan video yang diterima wartawan, Kamis (26/12/2024).
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan (KPK), sikap PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan Komisi Pemberantasan. Kami adalah warga negara yang taat hukum,” ujarnya.
Hasto menegaskan, PDIP adalah kelompok yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Hasto sejak awal mengkritik banyak pihak karena persoalan demokrasi harus dipertahankan, suara rakyat tidak boleh dilanggar, dan supremasi hukum tidak boleh dihentikan.
Ia juga berbicara tentang kekuatan pemerintah dan penindasan terhadap rakyatnya.
“Saya telah menyadari bahaya yang akan saya hadapi,” katanya.
Jadi, sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di buku Cindy Adams, lanjutnya.
Hasto mengungkapkan, ia membuat buku Cindy Adams tentang perjuangannya membela nilai-nilai demokrasi.
Dan seluruh kader PDI Perjuangan kini memasuki Bab 9. Saat Bung Karno mendirikan PNI, prinsip yang dianutnya adalah non-kooperatif, ujarnya.
Karena gagasan Indonesia Merdeka, agar masyarakat Tanah Air dapat bertemu, berkumpul, dan mengutarakan gagasannya, maka penjara juga merupakan bentuk dan bagian dari pengorbanan gagasan tersebut, imbuhnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pengembangan dugaan suap. kasus menangkap mantan anggota DPR (calon) PDIP dan pengungsi KPK, Harun Masiku.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai proses penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, 23 Desember 2024.
Hasto tunduk pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1. dari KUHP.
Selain dakwaan suap terhadap mantan anggota DPR dari PDIP Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga didakwa menghalangi penyidikan.
Berdasarkan informasi, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Pidana. Kode.