Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Langsung Ditahan

Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Galih Noval Aji Prakoso alias Galihloss, Tiktoker ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama.

Ia dikenal membuat konten yang mengolok-olok kalimat ta’awudz sehingga dianggap menghina Islam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik ​​melakukan gelar perkara pada Senin, 22 April 2024 pukul 14.30 WIB untuk menetapkan saudara laki-laki Galih Noval Aji Prakoso sebagai tersangka kasus aquo, kata Direktur Reserse Kriminal. Investigasi dan Kejahatan. di Polda Metro. Ade Safri Simanjuntak dari Jaya Kombe dalam keterangannya, Selasa (24/4/2024).

Pada saat yang sama, Galih ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat dan transaksi elektronik, dan /. atau Pasal 156 KUHP.

“Setelah dilakukan upaya penangkapan yang intensif, tersangka dibawa ke Mabes Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, kata Ade Safri, penyidik ​​kini segera menahan Galih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

“Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 21.00 WIT, tersangka saudara GNAP akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang Tiktoker bernama Galih ditangkap polisi karena diduga melanggar putusan Ta’awudz.

Konten yang dibuatnya tentang penganiayaan agama diunggah ke akun TikTok @galihloss.

Dalam video tersebut, Galih terlihat melontarkan pertanyaan jenaka kepada seorang anak tentang nama hewan yang bisa membaca Alquran.

Galih sendiri ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada Senin (22/4/2024).

“Kami ditangkap Cyber ​​Mabes dan Cyber ​​Polda Metro Jaya pada 22 April, kasusnya ditangani Cyber ​​Polda Metro Jaya,” Direktur Siber Cyber ​​Jaya di Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu berkata. Aji melalui kontak, Selasa (23/4/2024).

Secara terpisah, kepala cyber.​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​​​​​a, Subbag Subbagian Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan ketat terhadap Galih.

“Iya dia ditangkap tadi malam, masih kita selidiki,” ujarnya.

Galih Loss bertanya dalam kontennya tentang hewan yang bisa membaca Alquran bersama anak.

Kemudian anak laki-laki tersebut mengatakan bahwa hewan tersebut adalah ikan paus atau hiu.

Namun Galih Loss menyebut jawaban bocah itu salah.

Kemudian anak laki-laki itu menyebut tentang monyet.

Tak puas dengan jawaban bocah itu, Galih bertanya lagi pada Loss tentang hewan yang bisa membaca Alquran.

Tanyanya sambil mengucapkan tambahan kalimat ta’awudz.

“Auuuuudzubillahimininasaitonirojim. Benar atau tidak? Apa maksudnya?” Galih Rugi bertanya lagi.

Kemudian anak laki-laki itu menjawab bahwa hewan Galih yang hilang itu dimaksudkan sebagai ‘anjing liar’.

Pasalnya video ini membuat marah banyak netizen.

Sejumlah pengguna Twitter atau X kemudian menyerukan agar Galih Loss ditangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *