Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Pengadaan Truk, Max Ruland Boseke Mundur dari Kepala Baguna PDIP

Laporan penulis Tribunnews.com, Fersianus Waku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Max Ruland Boseke resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan (PDIP).

Kabar mundurnya Max dibenarkan melalui surat resmi DPP PDIP yang diterima Tribunnews.com, Selasa (25/6/2024).

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kader PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Dalam surat tersebut disebutkan Max mengundurkan diri dari jabatannya pada 10 Juli 2023.

“DPP PDIP telah menyetujui pengunduran diri Anda sebagai Ketum PDIP Bagun Pusat masa jabatan 2019-2024,” demikian isi surat tersebut.

Bersamaan dengan itu, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Max bersama Anjar Sulistiyono dan William Widart.

Mereka ditahan atas dugaan korupsi pembelian truk pengangkut personel roda 4 dan kendaraan penyelamat dan/atau pembelian produk jasa lainnya di lingkungan Basarnas pada tahun 2012-2018.

Dalam hal ini Max adalah Asosiasi Pengguna Anggaran (KPA), Sekretaris Basarnas periode 2009-2015.

Kemudian, Anjar sebagai Account Payable Officer (PAO), Kasubbag Pelayanan dan Penyediaan Direktorat Prasarana Basarnas periode 2013-2014, dan William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.

“Para tersangka ditahan pada periode pertama selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024. Perampasan kemerdekaan terjadi di Rutan Divisi Regional KPK,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Pembangunan rumah

Pada bulan November 2013, Basarnas mengajukan usulan anggaran dan rencana kerja kementerian (RKA-K/L) berdasarkan rencana strategis Lembaga Penyelamat dan Penyelamatan Nasional periode 2010-2014, salah satunya adalah pembelian truk pengangkut pekerja dengan kendaraan roda 4 sebesar Rp47,6 miliar dan kendaraan penyelamat sebesar Rp48,7 miliar.

Permintaan pembelian truk pengangkut personel roda 4 dan kendaraan penyelamat dimulai melalui prosedur rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan Penyelamatan dan Penyelamatan Nasional serta pejabat Eselon 1 dan 2, kata Asep.

Kedepannya, sekitar bulan Januari 2014, setelah DIPA Basarnas terbentuk, Max Ruland Boseke selaku KPA menyerahkan daftar calon pemenang kepada PPK Anjar Sulistiyono dan tim gugus tugas pengadaan Basarnas untuk pengadaan barang/jasa tahun 2014 yang akan dilelang.

Termasuk pembelian truk pengangkut personel roda 4 dan kendaraan penyelamat yang akan dimenangkan oleh PT Trikarya Abadi Prima, perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.

Kemudian pada bulan Januari 2014, Anjar Sulistiyono selaku PPK menyiapkan HPS untuk pembelian 4 unit truk pengangkut personel WD dan kendaraan penyelamat dengan menggunakan harga dan data khusus yang dikumpulkan oleh Riki Hansyah yang diketahui merupakan seorang karyawan (William Widarta selaku Direktur CV DLM Delima Grup Mandiri.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 66 Ayat (7): “Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil penelitian sebelum pelaksanaan Pengadaan”. .

“Sekitar bulan Februari 2014, Saudara WLW, Direktur CV DLM mengikuti lelang pembelian 4 unit truk pengangkut personel WD dan kendaraan penyelamat di bawah bendera PT TAP dan anak perusahaan PT ORM (Omega Raya Mandiri) dan PT GIM (Gapura) Intan Mandiri),” jelas Asep.

Lanjut Asep, pada Maret 2014, tim gugus tugas Basarnas mengumumkan PT Trikarya Abadi Prima menjadi pemenang pembelian truk pengangkut personel roda 4 dan kendaraan penyelamat, yang pembeliannya diketahui mengandung unsur persekongkolan dan terdapat kemiripan. alamat IP peserta, surat dukungan dan penawaran dokumen teknis PT Trikarya Abadi Prima dan perusahaan terkait yaitu PT Omega Raya Mandiri dan PT Gapura Intan Mandiri.

“Pada atau sekitar bulan Mei 2014, PT TAP menerima uang muka pembelian kendaraan truk pengangkut personel roda 4 sebesar Rp8,5 miliar dan uang muka pembelian kendaraan penyelamat sebesar Rp8,7 miliar” , kata Asep.

Kemudian, lanjut Asep, pada Juni 2014, Max Ruland Boseke menerima uang dari William Widarta sebesar Rp2,5 miliar dalam sistem ATM atas nama William Widarta dan surat penarikan yang ditandatangani William Widarta.

Asep mengatakan Max Ruland Boseke menggunakan dana William Widarta sebesar Rp2,5 miliar untuk membeli ikan hias dan pembelian kebutuhan pribadi lainnya.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 huruf h: “Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. dengan etika untuk tidak menerima, tidak memberi atau tidak berjanji untuk memberi atau menerima hadiah, hadiah, komisi, potongan harga atau apapun dalam bentuk apapun dari siapapun yang diketahui atau diduga berkaitan dengan pembelian produk. / jasa.”

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian dana pemerintah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan pemerintah mencapai Rp20,4 miliar (Rp20.444.580.000) pada kegiatan pengadaan di 2014 untuk WD 4. truk pengangkut personel dan kendaraan penyelamat di SAR Nasional.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *