Laporan jurnalis Tribunnews.com Fauji Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Amar Johnny disebut-sebut lebih dari sekadar pengguna narkoba. Dia diduga terlibat bisnis barang ilegal.
Dalam lanjutan persidangan Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seorang saksi menyebut Amr membiayai Rp50 juta kepada pemasok narkoba bernama Akari.
Pengacara Amar Joni, John Mathias, angkat bicara.
Menurut dia, Amr membantah pernyataan tersebut di pengadilan.
“Itu keterangan Akari ya, tapi dibantah Amar. Kalau keterangan Akari dibenarkan Amar berarti kualitas saksinya kuat, tapi kalau disangkal pasti akan dipertimbangkan kembali,” kata John Mathias.
Lebih lanjut John Mathias membenarkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Amar tidak ada indikasi adanya modal dalam peredaran narkoba.
Begitu pula dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang pendahuluan.
“Kalau kita melihat BAP dan memasukkan dakwaan JPU sendiri, kita tidak melihat Amer yang memberikan modal,” kata John Mathias.
Faktanya, pernyataan tersebut baru terungkap dalam persidangan kasus narkoba yang dilakukan Amar Joni. Namun pernyataan tersebut dinilai kurang bukti kuat.
“Sekarang baru terungkap, tapi nilai pembuktiannya tidak kuat,” ujarnya.