Laporan reporter Tribunnews.com Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, solar, dan pertalite masih berjalan dan tidak tepat sasaran.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, diperlukan agar penyaluran BBM bersubsidi dapat langsung tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Menurut Erika, pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan offset.
“Pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam membantu pengendalian penyaluran BBM bersubsidi BPH Migas dan BBM Kompensasi, karena pemerintah daerahlah yang paling mengetahui situasi dan kondisi serta siapa konsumen pengguna di wilayahnya masing-masing,” kata Erika dalam keterangannya. . Senin (20/05/2024).
Senada, Erika mengatakan, pemerintah daerah ingin memastikan kebutuhan bahan bakar bagi konsumen pengguna seperti nelayan, petani, angkutan umum, dinas sosial, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) terpenuhi dengan baik.
Oleh karena itu, sinergi dan kerja sama antara BPH Migas dan pemerintah daerah menjadi penting.
Hal ini sejalan dengan yang diatur dalam Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran BBM.
Dalam peraturan tersebut ditentukan bahwa dalam pengawasan jenis BBM (JBT/subsidi) dan jenis BBM khusus pemesanan (JBKP/kompensasi), BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
Pelaksanaan kemitraan ini dapat berupa perjanjian kemitraan antara Kepala BPH Migas dan gubernur.
Melalui perjanjian kerja sama tersebut, pemerintah provinsi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan surat rekomendasi, sesuai peraturan perundang-undangan.
Juga memantau penerbitan dan pendistribusian JBT dan/atau JBKP kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan.
“Kecuali dukungan ini untuk pengendalian penyaluran JBT dan/atau JBKP masing-masing daerah sesuai alokasi volume wilayah administrasinya,” imbuhnya.
Rencana kerja sama ini, tambah Erika, juga merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama bernomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119 antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). /12000/Bangda, tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.