Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di Tiga Provinsi Selama Mei 2024, Ini Syarat Daftarnya

TRIBUNNEWS.COM – Beberapa provinsi akan mulai menawarkan potongan pajak kendaraan bermotor pada Mei 2024.

Program ini dilaksanakan untuk memberikan keringanan pajak dengan menghilangkan pemotongan atau denda.

Pemilik mobil yang mengikuti program diskon ini hanya perlu membayar biaya PKB tanpa membayar biaya keterlambatan.

Melalui program ini, pemilik kendaraan diharapkan segera membayar pajak kendaraannya.

Nah berikut daftar provinsi yang masih menerapkan pemotongan pajak kendaraan: Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan program insentif pajak transportasi bagi warga selama bulan Mei 2024.

Keputusan ini diterbitkan berdasarkan surat Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024 dan berlaku sampai dengan 30 Juni 2024.

Merujuk laman Bapenda.sulselprov.go.id dijelaskan, program ini memungkinkan pemilik kendaraan mengganti nama tanpa membayar denda pajak.

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon untuk sejumlah program lainnya, seperti Program Pembebasan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Program Pembebasan Bea Balik Tol, dan pembebasan denda pajak kendaraan bekas dan bekas (BBNKB II), jika dilaksanakan program diskon BBNKB II, pajak kendaraan angkutan barang sebesar 30%, program diskon kendaraan angkutan orang sebesar 40% (pelat kuning). Aceh

Pengurangan pajak juga diberikan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

Program ini berlangsung mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program diskon tersebut dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Nomor 40 Tahun 2023 “Tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Secara Progresif dan Sanksi Pajak”.

Seperti yang disampaikan @bpkaaceh di Instagram, ada beberapa manfaat yang bisa dinikmati masyarakat, antara lain: Pembebasan bertahap denda pajak kendaraan.

Namun untuk mendapatkan diskon tersebut, ada beberapa syarat yang harus disiapkan pemilik kendaraan, antara lain: STNK asli, KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK.

Selain itu, masyarakat bisa langsung mendatangi Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pengurangan pajak kendaraan. Jawa Barat

Pemprov Jabar tengah melaksanakan program pengurangan dan rabat pajak kendaraan melalui Badan Pajak Daerah (Bapenda).

Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resminya.

Dalam postingan tersebut, Bapenda menjelaskan, Pemprov Jabar telah menerapkan program pengurangan atau pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi kendaraan yang ingin melakukan perubahan tersebut. nama properti.

Jadi bagi masyarakat Jabar yang ingin mengganti namanya tidak dipungut biaya apapun.

Selain itu, Bapenda juga memberikan potongan pajak khusus bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun,

Pemilik mobil hanya diwajibkan membayar pajak selama tiga tahun.

Pemprov Jabar telah memperkenalkan program pemutihan BBN dan PKB Dixon mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Persyaratan Pendaftaran Program BBN White dan Diskon PKB

Untuk mendapatkan program cuci BBN dan diskon PKB, Wajib Pajak harus menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain: Persyaratan Bebas BBNKB II: STNK Asli KTP E Asli Pemilik baru SKKP/SKPD Soal serah terima kendaraan BPKB asli bukti terakhir. Samsat Bukti hasil verifikasi fisik seluruh file yang disalin

2. Persyaratan diskon PKB : STNK Asli E-KTP Asli SKKP/SKPD akhir pemilik baru Mobil BPKB asli yang ditunjukkan dalam Samsat Dokumen yang mengkonfirmasi hasil pemeriksaan fisik

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *