TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria ditangkap usai membunuh istrinya, FF (26) berinisial AS (30) di Pasar Manggu, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi Rabu (4/9/2024) dini hari di sebuah rumah kontrakan.
Korban luka langsung dibawa ke Puskesmas Pasar Mungo, namun nyawanya tidak tertolong. 4 tahun penipuan
AS mengaku kehabisan kesabaran setelah berulang kali memaafkan istrinya karena selingkuh dengan pria lain selama 4 tahun.
Karena permasalahannya sudah lama, saya sudah menikah delapan tahun dan ini (selingkuh) sudah lebih dari empat tahun, kata SS saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat. (6/9/2024).
Sementara itu, AS mengaku terus memaafkan perselingkuhan istrinya. Namun, kali ini dia tidak bisa lagi menahan emosinya.
“Saya terus memaafkan istri saya, saya bisa sampai saat ini,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gogo Galesong, mengatakan pasangan ini baru pertama kali terlibat masalah rumah tangga.
Usai memeriksa ponsel korban, pelaku memergoki istrinya selingkuh dengan pria lain.
Mengetahui hal tersebut, para pelaku kejahatan asal AS itu bungkam dan fokus bekerja mencari uang, kata Gogo saat melepas kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Pada tanggal 17 Juli 2024, terdakwa melihat istrinya tidak ada di rumah. Terdakwa juga tidak mengetahui keberadaan almarhum.
Amerika Serikat menerima informasi tentang istrinya hanya seminggu kemudian. Saat itu pelaku mengetahui istrinya ada di lapangan dan kemudian dia pergi ke Kerenki.
Gogo mengatakan, almarhum FF menghubungi pelaku pada 25 Juli 2024. Kepada pelaku, FF mengaku senang dan bekerja di pabrik kertas.
“Setelah itu, pelaku AS menjawab, ‘Cukup, tidak perlu berbuat apa-apa lagi karena saya sudah tahu segalanya. Saya sudah pulang, kasihan anak kita’.” dikatakan. .
Kemudian, korban meminta ongkos pulang ke Jakarta kepada tersangka. Pelaku juga mentransfer uang sebesar Rp1.150.000 kepada korban yang digunakan untuk membeli tiket bus dari Kerensi menuju Jakarta.
Perjalanan Kerensi menuju Jakarta memakan waktu dua hari dua malam dan almarhum tiba di Terminal Polo Gebang pada 1 September 2024.
“Penjahat Amerika menjemputnya di terminal Polokwane dan mengajak korban FF dan anaknya untuk menginap di apartemen Kebagosan di Jakarta Selatan,” kata Gogo.
Dan keesokan paginya terdakwa AS dan korban FF serta anaknya kembali ke rumah kontrakannya, ujarnya.
Singkat cerita, pasangan ini sempat adu mulut hingga akhirnya pelaku mencekik korban yang tergeletak di ranjang hingga tewas.
“Korban langsung ditusuk di bagian dada dengan pisau namun tidak masuk karena terikat pada tali bra. Korban melawan penyerang sambil berteriak minta tolong. Pelaku kemudian menusuk perut korban satu kali dengan pisau. Paha kanan korban, leher korban ditusuk, dan telinga korban ditusuk satu kali dari sisi kiri,” kata Gogo.
Paman FF mendengar seruannya minta tolong. Lalu paman itu mengetuk pintu rumah penyewa.
Kemudian anak korban yang berusia 4 tahun membukakan pintu. Beberapa saat kemudian, Ketua RTG dan Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku, kata Gogo. Dia tidak peduli jika dia sakit
Kapolsek Pasar Manggu Kompol Anggit Sanambila mengatakan, pelaku mencabut nyawa istrinya karena merasa tidak terurus saat istrinya sakit.
“Terpidana marah karena pengakuannya saat sakit tidak dihiraukan, sehingga pembicaraan tersebut diakhiri,” kata Angyat saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).
Angyat mengungkapkan, terdakwa emosi saat korban meminta cerai.
Pelaku marah dan meninggalkan rumah kontrakan dengan berpura-pura membeli es. Bahkan, saat itu ia mengambil pisau untuk menusuk korban.
“Korban juga mengatakan ingin bercerai sehingga pelaku marah. Pelaku menggoyangkan ponselnya,” kata Kapolsek.
Akibat pernyataan tersebut, pelaku terluka dan marah kepada korban. Pelaku tetap berusaha membeli es, meski mengambil pisau, ujarnya.
FB tewas dengan 6 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Terdapat lima luka tusuk di bagian perut korban.
“Ada lima luka tusuk di bagian perut, kemudian satu di bagian paha,” kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Norma Devi.
Norma mengungkapkan, terdakwa membunuh istrinya di depan anak mereka yang berusia lima tahun.
“Anak lima tahun, menurut keterangannya, masih menonton. Karena gelap, tapi memang ada adu mulut, dia sempat mendengar adu mulut itu,” ujarnya.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan AS sebagai tersangka. AS kini dikurung di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dugaan pelanggarannya Pasal 44 Ayat 3 Pasal Nomor 23 Tahun 2024 tentang pemberantasan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, kata Kanit Reskrim.