Disebut BPOM Berbahaya, Begini Bentuk Obat Setelan yang Dipercaya Atasi Asam Urat dan Nyeri Gigi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peredaran narkoba di masyarakat sangat besar. Obat ini menyembuhkan banyak penyakit.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengingatkan bahwa mengonsumsi obat tersebut berbahaya. 

Seperti apa obat yang tepat dan apa kandungannya? Sejenis obat yang mengobati sakit gigi dan asam urat

Obat dalam jas tersebut beredar di masyarakat dan menyembuhkan beberapa penyakit seperti asam urat dan sakit gigi.

Tak hanya itu, mereka yang menderita berbagai penyakit seperti rematik, asam urat, rematik, dan flu tulang juga kerap menjadi sasaran para pengedar narkoba. 

Meski efektivitas obat ini belum terbukti.

Obat tersebut tidak dikemas dalam kemasan asli industri farmasi.

Obat dalam pakaian dapat dipahami sebagai obat yang berbentuk tablet atau kapsul yang dibungkus dengan plastik. 

Obat ini dijual gratis dan dapat ditemukan di e-commerce dan toko-toko pedesaan.

Diunggah di akun Instagram resminya @bpom_ri, BPOM pada Senin (14/1/2025) menjelaskan beberapa alasan mengapa obat kostum berbahaya dan tidak dianjurkan untuk dikonsumsi.

“Apakah Anda sering melihat obat-obatan yang dibungkus plastik? Atau berbagai macam obat penyakit seperti sakit gigi dan asam urat tinggi?” Ditulis oleh BPOM.

Obat yang memenuhi syarat tidak memiliki informasi produk spesifik seperti nama obat, komposisi, nomor batch, dan tanggal kadaluwarsa.

Selain itu, tidak termasuk petunjuk dan dosis atau ketentuan penggunaan.

Keamanan, efektivitas, dan mutu obat-obatan tersebut tidak terjamin. Belum diketahui komposisinya, tulis BPOM dalam keterangannya, Rabu (14/1/2025). Jenis pakaian distribusi obat 

Obat ada dua jenis yaitu jas obat bermerek dan jas obat bermerek.

Obat bermerek adalah obat yang dikemas dalam plastik, karton atau kemasan dengan merek dan simbol tertentu.

Selanjutnya obat yang tidak bermerek dibungkus plastik dengan klip atau bungkus.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan BPOM tidak menjamin keamanan, khasiat dan mutu serta menimbulkan risiko kesehatan.

Hanya gunakan obat yang sudah memiliki nomor izin edar BPOM dan ingatlah untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter atau apoteker mengenai penggunaan obat tersebut, ujarnya.

BPOM, jika teman atau keluarga Anda masih menggunakan obat ini, suruh mereka berhenti menggunakannya.

Jika melihat obat yang dijual, laporkan ke HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM terdekat. Obat kostum berbahaya karena tergolong keras

Menurut BPOM, keamanan, khasiat dan mutu obat kostum belum terjamin sehingga dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.

Berdasarkan unggahan BPOM, ada beberapa bahaya narkoba yang patut diwaspadai masyarakat: Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan operasi penangkapan terhadap pengedar dan penjual obat berbahaya. Obat-obatan berbahaya, uang dan ponsel ditemukan dari para penjahat. (Spesial)

Karena tidak disebutkan nama obat, nomor batch dan tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis atau syarat penggunaan, maka obat ini tidak bisa dikonsumsi sembarangan. 

Mutu, keamanan dan efektivitas obat tidak terjamin dan berbahaya bagi masyarakat

Obat kompatibel merupakan golongan obat kuat yang penggunaannya harus dengan resep dokter.

Selain itu, jika obat dalam pakaian tersebut mengandung antibiotik seperti amoksisilin dan dikonsumsi secara tidak tepat, bakteri tersebut mungkin menjadi kebal terhadap pengobatan di masa mendatang.

Oleh karena itu, BPOM menghimbau masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan obat sesuai tersebut karena tidak memiliki nomor izin edar BPOM, sehingga tidak terjamin keamanan, khasiat, mutunya, dan menimbulkan risiko kesehatan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya telah menerapkan beberapa strategi untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang, termasuk obat palsu.

Upaya preventif tersebut meliputi pelaksanaan pencegahan sosial atau pengendalian sosial preventif, pencegahan berbasis komunitas atau pencegahan berbasis komunitas, pencegahan keadaan atau pengurangan peluang terjadinya penyalahgunaan.

(Tribunnews.com/Anita K wardhani Rina Ayu/Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *