Dirut Hutama Karya Budi Harto Klaim Diperiksa KPK soal Pembelian Lahan di Sekitar Tol Trans Sumatera

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu sore (6/5/2024) telah menyelesaikan pemeriksaan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Hart.

Budi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di sekitar Tol Trans Sumatera (JTTS) oleh PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.

Kepada media, Budi Hardo mengaku tim penyidik ​​tidak menanyakan soal JTTS kepadanya.

“Oh, ini Tol Sumatera apa? Tol Sumatera belum ada, saudara,” kata Budi Hardo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi Hardo mengaku diperiksa karena membeli tanah di luar JTTS. 

Tanah yang dibebaskan digunakan untuk pengembangan real estat.

Namun dia tidak menyebutkan harta benda yang disebutkan dalam hibah tanah tersebut.

“Tanahnya dibeli untuk properti, di luar tol, bukan untuk tol Sumatera,” kata Budi Hardo.

Selain Budi Hart, penyidik ​​KPK juga memanggil dua orang saksi yakni Eka Setya Adriano, Pt. Mereka menetapkan Hudama Karya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dan Irsa Dwiputra Susilo sebagai pejabat khusus.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di sekitar Tol Trans Sumatera oleh PT Hudama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.

Pemerintah dikatakan telah kehilangan jutaan rupee karena penipuan ini. 

KPK bekerja sama dengan Badan Pengatur Keuangan dan Pembangunan (FDA) untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian yang dimaksud.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka karena kasusnya sudah memasuki tahap penyidikan.

Namun kebijakan yang berlaku saat ini adalah mendaftarkan tersangka baru setelah ditangkap atau ditahan.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; Mantan Presiden Direktur Pengembangan Usaha Jalan Tol PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Ketiganya dilarang bepergian ke luar negeri.

Dalam pengusutan kasus tersebut, tim penyidik ​​KPK menggerebek dua lokasi yakni kantor pusat Hutama Karya dan anak perusahaan Hutama Karya, HK Realtindo.

Tim penyidik ​​(pada 25/3) telah menyelesaikan penggeledahan di 2 lokasi PT HK Persero dan PT HKR (anak perusahaan PT HK Persero),” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri, Rabu. 27/03/2024).

Menurut Ali, dalam operasi tersebut, tim penyidik ​​menerima dokumen terkait perampasan tanah yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Di antara dokumen yang ditemukan adalah materi pengadaan yang diduga dilakukan secara ilegal. 

“Langsung terjadi kejang-kejang dan analisa, yang ditegaskan kembali oleh para saksi,” kata Ali. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *