Laporan reporter Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) mengaku kaget dengan keluhan mahalnya harga tiket maskapai pelat merah. Sebab, dia yakin, selama ini penumpang domestik dan internasional sudah penuh.
“Saya capek menjelaskan dan banyak yang merasa saya adalah korban tidak adanya keadilan di republik ini. Pesawat kita juga penuh, saya tanya siapa yang menelepon, mungkin jangan naik pesawat,” kata Irfan kepada wartawan. dari Kantor Garuda Indonesia, dikutip Kamis (23/5/2024).
Irfan mengatakan, tiket penerbangan Garuda Indonesia sudah 5 tahun tidak bertambah. Namun, diakuinya, harga maskapai pelat merah itu sedikit naik dibandingkan tahun lalu karena biaya pengembangan bandara atau pajak bandara naik lebih dari 100 persen.
“Jadi tiket ini sudah 5, 5 tahun tidak naik. Sekarang gaji semua naik, pilot, pekerja awak kabin naik, dan gaji saya naik. Ditambah direktur (total enam), ada dua komisaris (tiga di total), mahal tapi tidak hanya itu, berapa harga bahan bakar jetnya,” kata Irfan.
“Siapa bilang mahal, bukan maskapainya. Siapa yang mau menambah uang pariwisata di sini? Siapa yang nanti dimarahi? Pak Irfan tidak adil,” lanjutnya.
Menurut Irfan, setiap penumpang memilih transportasi udara. Ia melanjutkan, tidak semua orang membutuhkan dan bisa terbang. Apalagi biaya yang dikeluarkan maskapai ini memang mahal, mulai dari bahan bakar jet, sewa pesawat hingga perawatan.
“Mohon maklum, pengeluaran kami mahal sekali. 30 persen pengeluaran kami untuk bahan bakar. oke ? Kita harus pastikan ya. “Kalau ada kerusakan tidak boleh lari, sedangkan pesawat harus terbang,” desak Irfan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menahan kenaikan batas atas (TBA) tiket pesawat yang diajukan maskapai dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sejauh ini Kementerian Perhubungan telah banyak berdiskusi dengan pihak maskapai dan mempertimbangkan usulan pihak maskapai untuk menaikkan TBA.
Namun, Kementerian Perhubungan menilai saat ini bukan saat yang tepat untuk mengkaji ulang aturan TBA yang sudah empat tahun tidak berubah. TBA diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106 Tahun 2019.
Ada diskusi, kita masih mendengarkan apa yang disampaikan, tapi kita harus mencari momentum yang tepat, waktu yang tepat untuk melakukan perubahan (TBA untuk tiket penerbangan), ujarnya saat bertemu di Jakarta Convention Center, Selasa. (21/5/2024).
Kemenhub berharap jika aturan TBA diubah, aturan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai, industri penerbangan, dan masyarakat.
“Sampai saat ini sudah ada pembahasan. Tapi kami juga melihat situasi dari penggunanya sendiri. Jadi kami jaga keseimbangannya,” jelas Adita.