Laporan Jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Irfan Setiaputra) enggan menanggapi keluhan Serikat Pekerja Garuda (Sekarga) terkait sulitnya hubungan perburuhan di DPRK.
Diketahui, pada Rabu (19/6/2024) ini, Serikat Pekerja Garuda (Sekarga) mengajukan pengaduan ke DPRK.
Sekarga mengajukan pengaduan setelah Direktur Utama Garuda Indonesia, Sekarga, melaporkan manajemen Sekarga ke polisi dengan tuduhan melanggar Perjanjian Kerja Bersama dengan melakukan penindasan terhadap serikat pekerja Indonesia.
Disinggung mengenai beberapa keluhan Sekarga terhadap Korea Utara, Irfan enggan berkomentar banyak.
Menurutnya, tidak pantas mengomentari apa yang terjadi di DPRK. Nantinya, jika diminta klarifikasi dari DPRK, akan diberikan penjelasan.
Saat dihubungi Tribunnews, Rabu (19 Juni 2024), Irfan mengatakan, “Apa yang terjadi dalam pertemuan Korea Utara tidak layak untuk saya komentari. Kami akan menunggu hingga Korea Utara meminta klarifikasi.”
Dalam pertemuan tersebut, Sekarga mengatakan Garuda Indonesia berulang kali melanggar Perjanjian Kerja Bersama.
Sekjen Sekarga Novrey Kurniawan mengatakan keempat pelanggaran PKB sudah memasuki tahap mediasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kementerian Ketenagakerjaan juga disebut-sebut memberikan rekomendasi dan keputusan yang mendukung apa yang diperjuangkan Sekarga.
Namun manajemen Garuda Indonesia belum menerapkannya, kata Nowrei di tempat pertemuan.
Ia juga menuding ada beberapa pelanggaran PKB. Pertama, terkait kebijakan perusahaan yang melakukan pengurangan pendapatan karyawan secara sepihak.
Nowrey mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah menyarankan perusahaan untuk segera mengambil tindakan terkait pemotongan pendapatan tersebut karena kebijakan perusahaan telah berakhir pada 17 Juni 2022.
Pelanggaran kedua yang dilakukan PKB adalah pemecatan sepihak terhadap sejumlah pegawai PT Garuda Indonesia melalui program pensiun dipercepat.
“Dinas Ketenagakerjaan Malang telah melakukan mediasi atas kasus ini, dan mengirimkan rekomendasi kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali pekerja yang diberhentikan tersebut pada 7 Juli 2023. Namun rekomendasi tersebut hingga saat ini belum dilaksanakan,” kata Novrey.
Terkait pelanggaran PKB yang ketiga, dia mengatakan perusahaan memiliki kebijakan perubahan hak karyawan secara sepihak yang diatur dalam PCB.
Novrey mengatakan, pada 15 November 2023, Kementerian Tenaga Kerja segera menghapus pembatasan hak pekerja dan menyarankan perusahaan untuk membatalkan pembatasan tersebut.
Namun, perusahaan kembali menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.
Pelanggaran PKB yang keempat adalah Garuda Indonesia tidak melaksanakan ketentuan undang-undang pembentukan lembaga kerja sama bilateral (LKS) yang merupakan wujud terjalinnya hubungan kerja yang harmonis.
Padahal, Permenakertrans Nomor 32 Tahun 2008 memiliki tata cara pembentukan LKS dua arah, kata Novrey.
Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 42 Perjanjian Kerja Sama Garuda Indonesia, kata Nowrey.
Dia mengatakan, Serikat Pekerja Garuda telah mengingatkannya untuk melakukan LKS dua arah mulai tahun 2021 dan seterusnya.
“Sampai saat ini belum ditanggapi oleh pengurus, artinya menurut undang-undang LKS bilateral tahun 2020 hingga saat ini belum terlaksana,” pungkas Nowrey.
Agaknya jubah
Nowrei juga mengatakan Garuda Indonesia berupaya menutup Sekarga. Ia mengatakan ada beberapa hal yang mencurigakan dari partai tersebut.
Pertama, kata Nowrei, pihak manajemen menonaktifkan secara sepihak akun email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022.
Sekarga juga mengirimkan surat pengaktifan kembali melalui email kepada Direktur Human Capital Garuda Indonesia pada 25 Maret 2022. Sayangnya, Sekarga tak merespons.
Hal ini mengakibatkan terganggunya banyak dokumen dan komunikasi, baik internal maupun eksternal Sekarga, kata Nowrey.
Dugaan kedua, pernyataan Presiden Direktur Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pada Rapat Dewan Direksi (BoD) terpisah pada 25 Oktober 2023 yang dihadiri seluruh karyawan.
Nowrey mengatakan Irfan menyatakan penolakannya terhadap tindakan manajemen Sekarga terhadap anggota Sekarga karena melanggar Perjanjian Perundingan Bersama (CBA) dalam acara tersebut.
“Hal ini berdampak pada tekanan pengurus terhadap anggota Sekarga dan pengurus yang mendukung perjuangan Sekarga,” kata Nowrey.
“Bahkan banyak anggota dan pengurus Sekarga yang mengundurkan diri karena takut ditegur pengurus, itu sudah terjadi,” ujarnya.
Nowrey kemudian mengungkapkan, setiap kali Garuda Indonesia mengadakan pertemuan di kantor Sekarga, ia selalu diawasi dan diawasi oleh satpam Garuda Indonesia sehingga semakin besar dugaan bahwa Sekarga telah terpojok.
Dalam tuntutan pemecatan selanjutnya, Nowrey mengatakan manajemen secara sepihak membatalkan iuran anggota Sekarga yang sebelumnya disalurkan dari gaji pekerja.
Penangguhan tersebut berlaku mulai November 2023.
“Penghargaan sangat penting bagi operasional dan fungsi organisasi,” kata Nowry.
Peraturan terkait iuran keanggotaan diatur dalam Pasal 3, Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 2004 tentang Iuran Serikat Pekerja dan Iuran Keanggotaan Serikat Pekerja. 9 (3), jelasnya.
Pasal 3(1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja secara khusus menyatakan bahwa iuran keanggotaan dapat dipotong dari gaji setiap bulan.
Sementara itu, Pasal 3 Ayat 2 menyatakan bahwa pengusaha wajib melakukan pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1.
Menurut Nowrei, pengurangan iuran ini sudah diterapkan di serikat pekerja Garuda Indonesia selama lebih dari 10 tahun.
Tidak ada gangguan sejak diperkenalkannya hingga November 2023, ketika akhirnya dibatalkan secara sepihak.
Nowrey mengatakan, penurunan premi tersebut dilakukan atas dasar persetujuan Sekarga untuk menurunkan gaji bulanan anggota.
Jadi, bukan beban perusahaan, tapi gaji karyawan yang ingin menjadi anggota “Sekarga” yang dikurangi, ujarnya.
Terkait pengurangan sepihak tersebut, Sekarga telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pada 27 November 2023, namun belum mendapat tanggapan.
Penangguhan pemotongan premi ini hanya berlaku untuk Sekarga. Ada dua serikat pekerja lain di Garuda Indonesia.
Misalnya saja Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi).
“Penangguhan pemotongan iuran hanya berlaku bagi Sekarga dan tidak berlaku bagi dua asosiasi profesi lainnya,” pungkas Nowrey.
Upaya terbaru Sekarga untuk membungkam perusahaan antara lain adalah karyawan yang mengajukan perselisihan dengan perusahaan dilarang mendapat kenaikan gaji pada tahun 2024 serta bonus dan bonus kinerja pada tahun 2023.
Hal ini diumumkan oleh Presiden dan CEO Garuda Indonesia pada rapat board split pada 26 April 2024, kata Novrey.
Pada tanggal 22 Mei 2024, para pekerja yang berselisih dengan perusahaan menerapkan kebijakan tidak ada kenaikan gaji pada tahun 2024, tidak ada bonus atau bonus kinerja pada tahun 2023, yang akhirnya ditolak oleh Novray tanpa menghubungi serikat pekerja.
“Pasal 107 angka 5 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan jelas menyebutkan besaran upah harus dirundingkan antara perusahaan dan Sekarga,” kata Nowrey.
Menurut dia, saat ini manajemen sedang berselisih dengan seluruh karyawan akibat pelanggaran perjanjian kerja bersama.
Namun akibat pelanggaran tersebut, para pekerja yang memulai perselisihan tidak menerima kenaikan gaji atau bonus tahunan, kata Nowrey.