Laporan reporter Tribunnews.com Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Gufron Mukti menegaskan, aturan baku kursus Rumah Sakit (KRIS) yang akan diterapkan tidak akan mempengaruhi pelayanan yang diterima peserta.
Artinya, pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap sama.
“Bagi peserta BPJS, sesuai sumpah dokter, tidak boleh ada pembedaan pemberian pelayanan kesehatan berdasarkan suku, agama, atau status sosial atau biaya yang berbeda-beda,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5/2020).
Goufron mengatakan tujuan penerapan KRIS adalah untuk meningkatkan kualitas, dengan standar ruangan rumah sakit memenuhi 12 kriteria.
Selain itu, dalam peraturan KRIS juga disebutkan bahwa pasien dapat ditingkatkan ke kelas selain PBI atau Kelas III.
“Jika peserta ingin berobat dengan kelas yang ditinggikan tentu bantuan non medis. Ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tapi sekali lagi ini masalah non medis,” jelas Gufron.
Kriteria 12 KRIS tersebut adalah sebagai berikut: elemen bangunan yang digunakan tidak mempunyai derajat porositas yang tinggi, ventilasi udara sesuai dengan pertukaran udara pada ruang perawatan normal minimal 6 (enam) pertukaran udara per jam, pencahayaan ruangan buatan.
Kemudian kelengkapan tempat tidur dengan lemari kontak untuk memanggil perawat, lemari samping tempat tidur di setiap tempat tidur juga menjaga suhu ruangan di kisaran 20 hingga 26 derajat Celcius.
Kamar dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia dan jenis penyakit (menular dan tidak menular). Kemudian juga mengatur kepadatan ruangan rumah sakit menjadi maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar ujung tempat tidur minimal 1,5 meter.
Termasuk juga peraturan mengenai tirai/partisi, kamar mandi di ruangan rumah sakit harus memenuhi standar aksesibilitas dan persediaan oksigen.
Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Keputusan Presiden (Perpres) no. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Peraturan tertanggal 8 Mei 2024 itu salah satunya memuat kebijakan mengenai BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 sebagai kelas standar rumah sakit atau KRIS.