Wartawan Tribunnews.com Francis Adhiuda melaporkan
Tribun News.com, Jakarta – Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengungkapkan, karena menjabat menteri, ia menekan pihaknya agar memberikan uang kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kebutuhan pribadinya. pertanian
Bahkan, Prihasto mengaku geleng-geleng kepala dan tak terpikir untuk mencari dana Rp 1 miliar untuk kebutuhan SYL dan keluarga umrah.
Sebab, menurutnya, belum ada posisi anggaran di Kementerian Pertanian yang siap memenuhi kebutuhan SYL.
Hal itu diungkapkan Prihasto pada Rabu (15/5/2024) saat memberikan kesaksian dalam perkara terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi membenarkan pernyataan Prihasto saat tahap penyidikan.
Jaksa Ikhsan pun menanyakan kepada Prihasto tentang permintaan uang SYL dan umrah keluarganya dari Dirjen Hortikultura.
“Uang Umrah, apakah saksi bisa memberi tahu siapa yang membayar Rp 1 miliar ke Dirjen Hortikultura?” tanya Ikhsan.
“Saat itu kami kenal Pak Menteri, Pak Menteri dan keluarga serta beberapa Eselon 1 yang ikut umrah,” jawab Prihasto.
Prihasto pun membeberkan alasannya tidak ikut umrah. Sebab, dia biasa melakukan perjalanan haji.
Bahkan, saat itu ia mengaku diundang ke jamaah umrah.
“Kami baru menunaikan haji. Kami diundang, tapi kami hanya menunaikan haji, kami berdalih tidak mau berangkat,” ujarnya.
Jaksa Ikhsan menanyakan kembali soal permintaan uang untuk SYL. Padahal, sebelumnya diketahui tidak ada pos anggaran untuk kegiatan umroh.
“Tadi saksi bilang, uang ini tidak ada anggarannya, kementerian juga tidak ada anggarannya. Kenapa saksi mau menyelesaikannya? Bagaimana caranya?” tanya jaksa lagi.
“Karena semua yang minta. Kami sudah sampaikan (tidak ada anggaran). Saat itu kami juga geleng-geleng kepala, bagaimana caranya,” jawab Prihasto.
Saat itu, Prahasto mengaku terus menekan pihaknya agar segera memberikan uang untuk umroh SYL. Padahal, kata dia, tekanan itu datang dari orang-orang terdekat SYL.
“Iya saya terus tanya, kapan selesainya, kapan selesainya. Kalau tidak Pak Hatta (Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta). Kalau tidak Pak Kasbi (Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono)
Lebih lanjut, Jaksa Ikhsan menanyakan apakah ada ancaman atau akibat jika tidak memenuhi permintaan uang tersebut.
Prihasto mengaku belum melihat hasil langsungnya.
“Kita belum melihat hasilnya secara langsung, tapi tentu pertanyaannya masih berlanjut, kapan penyelesaiannya,” ujarnya. Syahrul Yasin Limpo, terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Kementerian Pertanian, berbicara kepada pengacaranya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Dalam audiensi tersebut terdapat acara mendengarkan keterangan 7 orang saksi yaitu Nasrullah, Dirjen Peternakan, Kesehatan Hewan Kementan, Ali Jameel Harhap, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Dirjen Benih. , Direktur Jenderal Perkebunan, Direktur Jenderal Kementerian. Pertanian, Mohd Saleh Muktar, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Sukim Supandi, Dirjen PKH, Arif Budiman, Dirjen Prasarana dan Sarana Mga Pertanian Kementerian Pertanian, M Jameel Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. Tribun Berita/Irwan Rismawan (Tribune News/Irwan Rismawan)
Prihasto juga mengaku mengenal beberapa pejabat Kementerian Pertanian yang diberhentikan dari tugasnya atau diberhentikan dan dimutasi karena tidak memenuhi permintaan uang untuk SYL.
“Iya, kami dengar ada beberapa eselon 2 yang kami lihat dipecat. Kami tahu, yang satu dirjen perkebunan, dan kalau tidak salah ada direkturnya, Pak Saleh. Muktar,” kata Prihasto.
“Kalau tidak salah, ada satu orang lagi yang dimutasi dari Biro Umum, Ahmad Musafaq. Beliau Kepala Biro Umum. Yang lainnya tidak kita kenal, hanya dua yang kita kenal,” sambungnya.
Prihasto juga mengatakan, sejak mantan menteri tersebut menjabat pada 2019, sudah ada permintaan alokasi dana untuk keperluan SYL.
“Yang kita lihat besar dari tahun 2021-2022,” ujarnya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL diduga menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar.
Total uang yang diperoleh SYL selama tahun 2020 hingga 2023.
“Uang yang diperoleh terdakwa melalui cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas selama menjabat Menteri Pertanian RI berjumlah Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang perkara, Rabu (28/2/2019). 2024) di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL menerima dana tersebut dengan mengutip pejabat Kementerian Pertanian.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, SYL tidak sendirian dalam pekerjaannya, melainkan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Mohammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. dukungan darinya. Bahkan para terdakwa.
Begitu pula dengan uang hasil pengumpulan Kasdi dan Hatta yang digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar dari jumlah yang disebutkan adalah untuk program keagamaan, penyelenggaraan kabinet, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yaitu sebesar Rp 16,6 miliar.
Uang tersebut kemudian digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa, kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dalam kasus pertama: Pasal 12 huruf E juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Pasal 64 Ayat KUHP. (1) KUHP.
Perkara kedua: Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Pasal 12 huruf f.
Perkara Ketiga: Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Pasal 12 b.