Laporan koresponden Tribunnews.com Indrapta Pramodias
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dergen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ascolani mengklaim petugas bea cukai tidak pernah membuka kiriman milik orang.
Menurut Ascolani, petugas yang membuka kiriman tersebut berasal dari perusahaan jasa titipan PJT.
“Mereka (PJT) menugaskan petugasnya untuk langsung membuka barang. Tidak dibuka oleh petugas bea cukai. Ini standar operasional prosedur kami,” ujarnya dalam jumpa pers di DHL Express Servicepoint – JDC, Soewarna Business Park, Tangerang, Banten, Senin (29). ) /4/2024).
Dijelaskannya, dalam proses pemeriksaan apakah barang tersebut boleh masuk ke Indonesia atau tidak, petugas dari PJT akan membuka terlebih dahulu barang kiriman tersebut, kemudian petugas bea cukai akan memeriksanya.
“Yang buka barang itu PJT. Dia tunjukkan barangnya ke petugas bea cukai. Dan bentuknya. Lalu kita periksa dokumennya,” kata Ascolani.
Barang tersebut kemudian diperiksa untuk diproses lebih lanjut, disortir kembali atau sebaliknya, dinyatakan bersih dan murni, kemudian disegel kembali dan dikemas kembali oleh PJT.
Ascolani yakin semua tim PJT melakukan hal tersebut. Tak hanya PJT yang istimewa, Pos Indonesia juga melakukan hal serupa.
Dia mengatakan, hal serupa juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, yang melakukannya bukan pihak pelabuhan, melainkan Perusahaan Pengelola Pelayanan Kepabeanan (PPJK).
“Di Tanjung Priok, kalau eksportir dan importir besar, yang di sana bukan PJT, tapi PPJK. Dia buka containernya. Siapa yang buka, kita cek,” kata Ascolani.