Diringkus Polisi, Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Bekasi Mengaku Sudah 12 Kali Beraksi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap lima orang pelaku pencurian dari sebuah rumah kosong di Jalan Patuha Selatan, RT 02/RW 15, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (29/09/2029).

Kelima tersangka tersebut adalah Robby alias Koko (43), Abdul Haris (43), Andry (27), Jayadi Natsir alias Yaya (35), dan Harry Andrio Saputra alias Rio (37). 

Para pelaku mencuri 200 gram emas berupa gelang, kalung, cincin, dan logam senilai 350 juta.

Subeksekutif AKBP Jatanras Polda Metro Jaya Rovan Richard Mahenu mengatakan, pelaku kerap mencuri di rumah kosong.

Penyebab vandalisme bukan hanya masalah ekonomi.

“Hidupnya untuk memenuhi keseharian,” kata Rovan, Senin (14/10/2024).

Menurut penuturan orang yang bekerja, mereka berkali-kali bekerja di banyak tempat.

“Sejauh ini baru ditemukan 12 tempat berbahaya. Kami akan selidiki lebih lanjut,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban praktik tersebut agar melaporkannya ke proses penyidikan.

Barang curian senilai Rp 48 juta itu dijual kepada Harry Andrio Saputra alias Rio, 37, yang juga ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. 

Geng tersebut telah mengidentifikasi tersangka dan menangkap mereka. 

Dalam kasus ini, ia didakwa berdasarkan Pasal 363 KUHP atas tindak pidana perampokan berat.

Sebuah rumah kosong di Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat, sebelumnya menjadi incaran komplotan maling.

Aktivitas komplotan perampok tersebut terekam kamera keamanan, dimana para perampok mencuri perhiasan senilai Rp 350 juta.

Divisi Jatanras menghadirkan kasus perampokan rumah di Kabupaten Bekasi, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/10/2024). 

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (24/9/2024) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

“Pada hari yang sama, kami umumkan adanya perkara tindak pidana pencurian barang milik almarhum berupa perhiasan emas antara lain gelang, kalung, cincin, dan logam mulia berukuran besar 200 gram,” kata Wira.

Wira mengatakan, pemilik rumah memasukkan seluruh perhiasannya ke dalam kantong plastik dan menyimpannya di rak pakaian di salah satu ruangan rumah.

Pemilik rumah meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong, gerbang ditutup dan pintu rumah ditutup.

“Setelah dicek ke kamar ternyata ada yang tidak beres dan perhiasannya hilang. Berdasarkan CCTV, terlihat empat pelaku dengan dua sepeda motor masuk ke dalam rumah, kata Wira.

“Dengan cara membobol kunci gembok pagar lalu keluar dengan membawa kantong plastik yang diduga berisi perhiasan. Kerugian akibat kejadian ini sekitar Rp350 juta, imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *