Tribun News.com – Marliana (33), adik mendiang Vinachi membeberkan fakta terkini terkait kasus pembunuhan adiknya dan kekasihnya Eki pada 2016 di Cirebon.
Fakta segar ponsel Vina dijadikan bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Marliana pertama kali mengungkapkan bahwa dia memiliki ponsel saudara perempuannya sebelum tersangka ditangkap.
Belakangan, kata dia, usai penangkapan, polisi menyita ponsel Vina untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan.
“Jadi, saya sudah punya (ponsel Vina) saat diambil, lalu telepon seluler itu diambil lagi sampai pelakunya tertangkap. Katanya itu untuk barang bukti,” kata Marliana dalam podcast di kanal YouTube Atta Halilinterin, A. Diinginkan. Dikutip percakapan pada Kamis (23/5/2024).
Singkat cerita, setelah menyelesaikan persidangan dan menjatuhkan hukuman kepada seluruh terdakwa, Marliana mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Cirebon mengizinkannya mengambil kembali ponsel Vina.
Namun, Marliana mengatakan PN Cirebon memerintahkannya mengambil ponsel Wina dari Bandung.
Diakuinya, keterbatasan dana dan ketidaktahuan akan jalan-jalan di Bandung menjadi penghambat hal tersebut.
“Jadi, kami belum mengambil (ponsel Vina),” kata Marliana.
Marliana juga mengatakan, ponsel Vina ada bersamanya sebelum pelaku pembunuhan adiknya ditangkap.
Ponsel adiknya hanya tersisa 10 nomor kontak dan dia merasa aneh.
“Saat saya angkat, kontaknya hanya sedikit, sekitar 10 (kontak). Setahu saya mungkin lebih banyak lagi,” ujarnya.
Ketika kontak di ponsel Vina hanya nomor telepon keluarga dan tetangga adiknya, kecurigaan Marliana semakin bertambah.
Selain nomor kontak, aplikasi pesan ponsel Vina, BlackBerry Messenger (BBM), dan chatting di Messenger juga disebut hilang.
“Saat itu belum ada WA, ada BBM dan Messenger. Tidak ada (chat),” kata Marliana.
Apalagi Marliana juga mengatakan seluruh riwayat telepon Vina hilang.
Ia pun menduga ada yang menghapus kontak, chat, dan riwayat telepon Vina di ponselnya.
Namun Marliana belum mengetahui siapa yang menghapusnya.
“Semuanya musnah. Sayalah yang paling aneh di luar sana,” katanya.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Ekki kembali menjadi perbincangan publik setelah film horor “Vina: Before 7 Days” produksi D Company tayang di bioskop pada 8 Mei 2024.
Weena dan Eki dibunuh pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun lalu di Jalan Perjuangan dekat SMPN 11 Cirebon.
Dalam perkembangannya, polisi menangkap 9 dari 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eki.
Aditya Vardana (21), Eko Ramdhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandy (24), Sudirman (21), Supriyanto (20) dan Saka Tatal (15) menjadi Rivaldinya. Yang terakhir adalah Peggy Setiawan, Perong.
Sementara Peggy yang sudah delapan tahun buron berhasil ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024).
Selain Peggy, seluruh terdakwa telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.
Namun, selain Saka, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sedangkan Saka divonis delapan tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.
Di sisi lain, dua pelaku masih belum tertangkap.
Andy (31) dan Danny (28).
Lalu, usai syuting film “Wina: Before 7 Days”, Polda Jabar pun bergerak cepat memburu ketiga buronan penjahat tersebut.
Bahkan, Bareskrim Polri menurunkan tim untuk membantu Polda Jabar dalam menangkap ketiga buronan tersebut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait meninggalnya Vina Cirebon