Diprediksi Bakal Gerus Daya Saing, Pengusaha Industri Kabel Serat Optik Keluhkan Permendag 8/2024

TribuneNews.com, Jakarta – Terkait Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor. Banyak pelaku industri dalam negeri dan asosiasi yang mengeluhkan kemudahan impor sejak diundangkannya 8. ./2023 tentang kebijakan dan peraturan impor.

Protes tersebut diungkapkan Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apcable).

Peraturan Menteri Perdagangan no. 8/2024 akan membanjiri Indonesia dengan produk luar negeri sehingga menurunkan daya saing industri dalam negeri. Aturan baru tersebut mengecualikan beberapa produk dari persyaratan pemeriksaan teknis (Pertech) kelengkapan dokumen impor seperti barang elektronik, alas kaki, serta pakaian dan aksesoris.

Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 terdapat larangan dan/atau pembatasan (larti) produk elektronik dan kabel serat optik.

Sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 Menghilangkan atau menghilangkan sambungan serat optik dan kemacetan lalu lintas. “Hal ini sangat mengecewakan bagi industri kabel serat optik dalam negeri karena memberikan akses gratis terhadap kabel serat optik impor,” kata CEO ApCabel Noval Jamalulil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27 Mei).

Menurut Noval, rekomendasi Kementerian Perindustrian dan Perdagangan sebenarnya merupakan solusi yang baik dan adil terhadap barang impor yang benar-benar dibutuhkan dan masuk dalam kategori pengecualian.

“Pertech ini merupakan solusi hebat bagi industri dalam negeri, membantu industri dalam negeri untuk hidup dan bekerja dengan tetap fokus pada potensi industri dalam negeri,” ujarnya.

Peraturan Menteri Perdagangan no. Diakui Noval, 8/2024 akan memudahkan impor kabel dan produk jadi lainnya ke pasar dalam negeri. Sementara itu, industri dalam negeri perlu mengimpor bahan baku untuk kebutuhan industri yang tidak ada atau tidak dapat dipenuhi di dalam negeri.

“Sektor industri dalam negeri, khususnya kabel serat optik dan produk elektronik lainnya, akan sangat terganggu dan melemah jika terjadi kondisi non-impor,” ujarnya. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan no. Dampak terburuk dari penerapan 8/2024 dapat mengakibatkan industri dalam negeri, khususnya kabel serat optik, bangkrut dan gulung tikar atau gulung tikar.

“Kebijakan bebas impor kabel serat optik dapat mengarah pada industrialisasi. Hal ini ditandai dengan ditutupnya dua pabrik kabel serat optik dalam negeri yang sahamnya PMA oleh anggota Apcable milik investor kelas dunia yaitu Eropa dan Jepang yang ditutup beberapa tahun lalu. Lalu, jika ada kebijakan bebas impor kabel serat optik, maka pabrik kabel serat optik lainnya juga akan ditutup, jelasnya.

Pertama, Apcabel menyambut baik pengumuman Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Bahkan, Apcable menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pendapat Teknis Impor Produk Elektronik.

Sebab, Menteri Perindustrian memberikan harapan baru kepada industri kabel serat optik, ujarnya. Selain itu, diterbitkannya SNI kabel serat optik semakin memperkuat janji tersebut bagi industri kabel. Namun sebaliknya, sektor industri kabel serat optik sangat kecewa dan sedih dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mengecualikan impor produk kabel serat optik, kata Noval.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *