Dipolisikan Nikita Mirzani, Respons Vadel Badjideh: Bantah Hamili Lolly, Apalagi Sampai Paksa Aborsi

TRIBUNNEWS.COM – Vadel Badjideh sudah mengetahui kalau NIkita Mirzani melaporkannya ke pihak berwajib.

Laporan tersebut dibuat oleh Nikita Mirzani yang mengaku memiliki bukti bahwa Lolly, anaknya, telah dieksploitasi hingga hamil dan dipaksa melakukan aborsi.

Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat Pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak dan beberapa Pasal 348 KUHP tentang aborsi. 

Setelah menelaah Pasal 76.d dan 76.e UU Perlindungan Anak, disebutkan bahwa dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seorang anak melakukan hubungan seksual dengan dirinya atau orang lain.

Sedangkan Pasal 348 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja menyebabkan terminasi kehamilan atau kematian seorang perempuan dengan izinnya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 

Terkait tudingan tersebut, Vadel Badjideh membantahnya.

“Tidak, itu tidak benar. Itu (aborsi) tidak ada,” kata Vadel Badjideh, baru-baru ini dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Timur.

Pengacara Vadel, Guy Rangga Boro meminta Nikita Mirzani membuktikan tuduhan terhadap kliennya.

Sederhana saja ya, kalau kita kembali ke prinsip, siapapun yang menuduh, buktikan saja, katakan perlu tindakan hukum karena akses terhadap upaya itu terbuka, kata Guy Rangga Boro.

Rangga menilai hubungan romantis Lolly dan Vadel diatur tanpa paksaan oleh putra Nikita Mirzani. Semuanya didasarkan pada cinta.

Lolly sendiri hanya merasa pada Pak Vadel, kalau tuduhannya seperti itu, buktinya menyimpang, ujarnya.

Rangga meminta Nikita Mirzani atau pihak mana pun tidak menyombongkan diri dan menuduh Vadel melakukan tuduhan apa pun jika tidak punya bukti.

“Jadi kami tantang kalau ada dugaan kekerasan lalu ada bukti kehamilan, silakan lakukan tindakan hukum. Sesederhana itu,” kata Guy Rangga Boro.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) sore.

Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan didampingi tim kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.

Sekitar pukul 14.40 WIB, seorang wanita bernama Niki keluar dari gedung Polres Metro Jakarta Selatan. Dia mengaku sudah melakukan kontak dengan penyidik.

“Saya hanya silaturahmi saja, sudah dua tahun hilang, saya hidup tenang. Saya hanya lapor ke masyarakat saja,” kata Nikita Mirzani.

Janda tiga anak ini belum mau menyebutkan siapa pelapornya, hanya saja belakangan ini ia selalu dikaitkan dengan kekasih putranya, Vadel Badjideh.

Vadel Badjideh merupakan kekasih dari Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly, anak sulung Nikita Mirzani. 

Tunggu saja. Tunggu saja, tidak akan lama, kata pria berusia 38 tahun itu.

Nikita Mirzani belum mau membeberkan alasan dirinya melaporkan orang tersebut. Hanya tindakan yang dilaporkan yang mengganggu hidupnya.

Kalau saya lapor berarti ada masalah serius. Jadi cepat selesai sesuai SOP, kata Nikita Mirzani. (Wartakotalive.com/Ari Puji Waluyo).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *